150 ASN Pol PP Ikuti Ujian Kompetensi

Mamuju,  — Keberlangsungan penyelanggaraan pemerintahan diperlukan pembinaan dan pengawasan. Untuk itu , kehadiran Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) menjadi sangatlah penting.

“Undang-undang 23 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, ” kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dalam sambutannya pada acara  pembukaan Uji Kompetensi P2UPD dan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulbar, yang berlangsung di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat 31 Agustus 2018.

Masih kata Ali Baal,  sebagai implikasi dari amanat pembukaan UUD 1945, pemerintah telah menetapkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga Satpol PP mempunyai  tugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

“Berdasarkan hal itu, maka ujian kompetensi ini sangat penting dilakukan guna pengembangan karir melalui jabatan fungsional dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas bagi Polisi Pamong Praja, agar memenuhi syarat dalam rangka penyesuaian (inpassing)”tutur Ali Baal.

Dilanjutkan, Pemprov Sulbar sangat antusias, perhatian dan secara serius menerima serta memanfaatkan program nasional ini, sebab ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, ” kata Ali Baal.

“Selamat mengikuti ujian ini, semoga semuanya dapat lulus dengan hasil yang memuaskan, sehingga mendapatkan rekomendasi inpassing pada jabatan fungsional yang dilamar, ” kata lelaki dua anak tersebut.

Kepala BPPSDM Kemdagri Regional Makassar Laode M. Salmar mengatakan, uji kompetensi tersebut harus dilakukan untuk memastikan atau mengukur kinerja dari P2UPD dan Pol PP guna melahirkan profesionalisme dalam bekerja.

Laode mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka bukan hanya jabatan fungsiaonal yang diikuti uji kompetensi, tetapi seluruh jabatan struktural, mulai dari jabatan pengawas sampai pimpinan tinggi.

“Jika berdasarkan UUD tersebut, maka seluruh pejabat maupun staf yang ada dilingkup pemerintahan provinsi, kabupaten maupun kota, harus mengikuti kompetensi”tandas Laode

 

Kepala BPSDM Sulbar , Yakob F Solon menyampaikan, kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Jumlah peserta uji kompetisi sebanyak 150 yang berasal dari Pemprov Sulbar dan enam Kabupaten se-sulbar, masing-masing Pemprov Sulbar sebanyak 33 orang Pol PP dan P2UPD tiga orang, Mamuju Pol PP 12 orang dan P2UPD satu orang, Majene P2UPD enam orang, Polewali Mandar Pol PP 40 orang, Mamasa Pol PP delapan orang dan P2UPD 11 orang, Pasangkayu Pol PP 27 orang dan P2UPD 6 orang dan Mamuju Tengah P2UPD tiga orang.

Adapun narasumber dan asesor berasal dari pejabat strukrural BPPSDM Kemendagri dan Direktur Satpol PP kemendagri, serta pejabat dari Pemprov Sulbar.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Inspektorat Sulbar Suryadi, Plt Kepala BPKPD Sulbar Amir Biri, Asesor Badan Diklat Pemprov Gorontalo, Jajaran BPSDM Sulbar serta undangan lainnya. (kominfo/mhy)

Rekomendasi Berita

Back to top button