Bersinergi Perkuat Fasilitas Kesehatan
Jakarta, – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan COVID-19 dan penerapan PPKM darurat. Dukungan APBN untuk PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Karena aktivitas dan mobilitas masyarakat jadi terbatas pada masa PPKM Darurat, masyarakat
dan UMKM membutuhkan bantuan untuk menopang perekonomian mereka. Kita akhirnya mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan kembali beberapa program bantuan sosial,” terang Susiwijono Moegiarso, Sekretaris (Persero) menyampaikan, “Stimulus pemotongan tarif harga listrik bagi pelanggan di masa PPKM Darurat tidak hanya untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA, tapi juga bagi pelanggan industri dan bisnis. Program-program ini akan diperpanjang sampai September 2021.”
Sampai Juni 2021, dengan total stimulus yang dikeluarkan mencapai Rp6,6 triliun, telah bisa
dimanfaatkan kurang lebih 33 juta pelanggan PLN. “Akan ditambahkan lagi sekitar Rp2,51 T
untuk memperpanjang masa program pemotongan tarif listrik ini,” ujar Bob Saril.
Menjawab wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga 4-6 minggu ke depan, Susiwijono
mengatakan Kemenko Perekonomian dan KPCPEN tengah mengevaluasi PPKM Darurat yang saat ini ditentukan hingga 20 Juli mendatang. Dari hasil evaluasi bersama kepala daerah tersebut akan diputuskan perpanjangan atau tidak kebijakan PPKM Darurat ini.
“Jumat (16/7) akan ada rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Daerah dan kita akan
putuskan apakah nanti akan diperpanjang atau tidak. Untuk kekuatan anggaran program PEN
kita lakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk merespon hal tersebut,” ungkap
Susiwijono.
Susiwijono pun meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan
kepentingan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi. “Disatu sisi penanganan COVID-19 dan di sisi lain ada aspek pemulihan ekonomi. Ini sifatnya fleksibel dan dinamis serta memperhatikan perkembangan angka-angka. Dengan kondisi saat ini anggaran PEN prinsip utamanya adalah memprioritaskan aspek kesehatan. Sehingga nantinya setelah kasus melandai, program ekonomi bisa kita dorong kembali,” pungkasnya.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan
rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan PeKementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, pada acara Dialog KPCPEN yang ditayangkan FMB9ID_IKP, Kamis (15/7).
Total dukungan APBN Rp699,43 Triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian
sebagai berikut:
• Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp148,27 T, menjadi Rp153,86 T
• Anggaran kesehatan naik dari Rp172,84 T, menjadi Rp193,93 T
• Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp193,74 T, menjadi Rp171,77 T
• Menaikkan insentif usaha dari Rp56,73 T, menjadi Rp62,83 T
• Realokasi program prioritas menjadi dari Rp127,85 T, menjadi Rp117,04 T
Menurut Susiwijono klaster perlindungan sosial pada program PEN ada yang dipercepat pencairannya, diperpanjang periodenya, dan ditambahkan jumlahnya. Dia juga menyampaikan
bahwa pemerintah akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai, mendorong percepatan
penyerapan bantuan Bansos PKH, serta Kartu Sembako. Strategi ini dikatakan untuk membantu
daya tahan ekonomi masyarakat,
“Bagaimana pun konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60% pada Produk Domestik Bruto
(PDB) kita,” terang Susiwijono.
Selain masyarakat perkotaan, masyarakat desa juga terpukul oleh pandemi COVID-19 ini,
terutama desa berbasis ekonomi pariwisata, pertanian, dan perikanan. Masyarakat di desa juga
terdampak penurunan pendapatan.
“Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga
telah membuat skala prioritas pengelolaan dana desa. Program jaring pengaman sosial melalui
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yang pada 14 Juli telah tersalurkan total Rp5,8 T, dengan
jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak lebih dari 5,1 juta,” ujar Budi Arie Setiadi, Wamendes PDTT.
Program lain yang turut membantu meringankan beban ekonomi masyarakat adalah potongan
tarif listrik bagi pelanggan PLN. Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN
(Persero) menyampaikan, “Stimulus pemotongan tarif harga listrik bagi pelanggan di masa PPKM
Darurat tidak hanya untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA, tapi juga bagi
pelanggan industri dan bisnis. Program-program ini akan diperpanjang sampai September 2021.”
Sampai Juni 2021, dengan total stimulus yang dikeluarkan mencapai Rp6,6 triliun, telah bisa
dimanfaatkan kurang lebih 33 juta pelanggan PLN.
“Akan ditambahkan lagi sekitar Rp2,51 T
untuk memperpanjang masa program pemotongan tarif listrik ini,” ujar Bob Saril.
Menjawab wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga 4-6 minggu ke depan, Susiwijono
mengatakan Kemenko Perekonomian dan KPCPEN tengah mengevaluasi PPKM Darurat yang
saat ini ditentukan hingga 20 Juli mendatang. Dari hasil evaluasi bersama kepala daerah tersebut
akan diputuskan perpanjangan atau tidak kebijakan PPKM Darurat ini.
“Jumat (16/7) akan ada rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Daerah dan kita akan
putuskan apakah nanti akan diperpanjang atau tidak. Untuk kekuatan anggaran program PEN
kita lakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk merespon hal tersebut,” ungkap Susiwijono.
Susiwijono pun meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan
kepentingan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi. “Di
satu sisi penanganan COVID-19 dan di sisi lain ada aspek pemulihan ekonomi. Ini sifatnya
fleksibel dan dinamis serta memperhatikan perkembangan angka-angka. Dengan kondisi saat
ini anggaran PEN prinsip utamanya adalah memprioritaskan aspek kesehatan. Sehingga
nantinya setelah kasus melandai, program ekonomi bisa kita dorong kembali,” pungkasnya.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan
rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja,
mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh,
mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN
dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan
Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pe