Kasi Humas : Ini Tanggapan Kasi Humas Polres Gowa terkait Empat Kasus Yang Viral

GOWA – Terkait beberapa kasus yang ditangani pihak kepolisian Resort Gowa terus terus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Beberapa kasus sempat viral tersebut diantaranya adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum satpol PP, kasus kekerasan terhadap anak di kecamatan Tinggimoncong dan kasus larinya seorang tahanan serta kasus keterlibatan 2 anggota Polres Gowa dalam hal penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Gowa menegaskan,”bahwa seluruh kasus yang saat ini viral telah terproses dan sebagian kasus tersebut sudah dilimpahkan (Tahap II) ke pihak kejaksaan Negeri kabupaten Gowa.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tinggimoncong beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku dan 1 diantaranya masih dalam observasi di rumah sakit Dadi Makassar.

Paman korban Joko Purwanto Als Bayu yang terus mengikuti kembangan penanganan kasus yang menimpa dua keponakannya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan tersebut.

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oknum satpol PP, “kami dari pihak kepolisian telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Gowa, sementara dalam kasus adanya tahanan yang melarikan diri, pihak kepolisian tidak tinggal diam namun telah mengeluarkan daftar resmi pencarian orang (DPO).

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum anggota Polres Gowa telah dilakukan proses hukum di Polrestabes Makassar sementara dalam sanksi kode etik akan dilakukan Seksi Propam Polres Gowa pasca adanya inkrah dari pengadilan.

Saya berharap seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai berita yang mendiskreditkan Polres Gowa dalam penanganan kasus yang selama ini diproses dan saya tegaskan pihak kepolisian Resor Gowa akan tegas menindak lanjuti seluruh perkara yang ditangani, tegas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan Kamis, (7/10/2021).

” Kerja Kepolisian itu terstruktur dan sesuai SOP, tdk boleh sembarangan. Untuk penanganan kasus itu harus teliti (lidik) dan tidak asal terka”, pungkas Tambunan

Rekomendasi Berita

Back to top button