BPJS Kesehatan Tidak Cari Untung dari Syarat Wajib

Jakarta, – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, tudingan yang menyebut negara akan mengambil keuntungan dari syarat terbaru mewajibkan keanggotaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) di BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan public adalah tidak benar.

“Tentu tudingan itu tidak benar karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sudah cukup tanpa adanya syarat terbaru tersebut. Untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan saat ini kondisi keuangannya cukup bagus ya, meski tidak berlebih, tetapi dana jaminan sosialnya itu cukup positif,” papar Ali Gufron dalam diskusi Kominfo, dengan tema: “BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, “ yang digelar FMB9, Kamis siang (24/2/2022).

Menurut Gufron, yang mesti dipahami adalah bagaimana kehadiran pemerintah atau negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki
perlindungan sosial di bidang kesehatan.
Ali Ghufron Mukti juga meluruskan, kabar yang beredar bahwa kartu BPJS

Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yang berlaku 1 Maret 2022 tidak benar. Diterangkan, yang baru akan diterapkan hanya untuk pembelian tanah .

Sebelumnya beredar kabar Pemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu
BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah. “Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah),” tandas Ghufron.

Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait.

“Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait,” katanya.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta
diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Ghufron menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan, jika jumlah peserta mengalami kenaikan. “Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi hitungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa aturan baru yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan
kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).
—-
Penulis :(FMB9)
Editor Aco Antara
Produksi by media Sulbar.com

 

 

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button