Kejari Majene Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pengelolaan 15 Sekolah

Majene – Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat, melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisil IS dan YS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan kepada 15 (lima belas) sekolah dasar di kabupaten Majene yang berasal dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan jajaran Kejari Majene setelah dilakukan pemeriksaan secara marataon. Keduqnya langsung digiring ke sel rutan Polres Majene Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 pukul 22.30 wita,

Bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, selain itu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

Bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Majene berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majene nomor : Print -14/P.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 untuk tersangka IS dan Nomor nomor : Print -15/P.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 untuk tersangka YS.

Bahwa terhadap kedua tersangka, disangka melanggar pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 12 e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RUL)

PENULIS dan Foto; HUMAS KJR MJN

EDITOR: Redaksi

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button