DPRD Majene Terpojok,  Perda Miras Akhirnya Dibatalkan

Majene – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat semakin terpojok sehingga perda retribusi tempat penjualan Minuman Keras (Miras)  atau beralkohol ini akhirnya dibatalkan.

 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Majene, Darmansyah dalam akun facebook nya di Majene 1 Januari 2018.

 

Polemik lahirnya perda inisiatif DPRD Majene ini merebak luas di media sosial sehingga masyarakat yang mayoritas muslim itu pun jadi gusar. Bahkan tak sedikit warga net memberi kritikan pedas atas disahkannya pelegalan penjualan miras ini.

 

Darmansyah menyampaikan bahwa pembatalan perda ini setelah menerima beberapa saran dan masukan, khususnya dari DPC PDI Perjuangan kabupaten Majene, Pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Majene, Dewan Masjid Indonesia kabupaten Majene, Forum Kerukunan Antar Ummat Beragama (FKUB) kabupaten Majene, dan beberapa saran dan masukan dari tokoh masyarakat lainnya.

 

“Kami telah banyak mendapatkan masukan terhadap perda ini. Makanya,  kita menarik satu kesimpulan agar perda ity dibatalkan, ” kata politisi PAN ini.

 

Ia menyebutkan bahwa beberspa poin yang menjadi pertimbangan pembatalan perda ini diantaranya untuk menghindari keresahan di masyarakat dan polemik yang tidak berkesudahan di media sosial serta untuk menghindari fitna.

 

Pembatalan Perda ini sebagaimana dimaksud pada angka (1) di atas berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) No. 80 tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah pada Pasal 141 – (ac1)

Rekomendasi Berita

Back to top button