Belum Ada Jadwal Pelaksanaan Pilkades 2025, Dinas PMD Majene Tunggu Regulasi

JAKARTA – Perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, belum dapat dijadwalkan untuk digelar tahun 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene hingga kini masih menunggu regulasi atau landasan hukum tentang pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene, Sudirman usai berkoordinasi dengan pihak Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Kamis, 20/2/2025.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa ini harus punya turunan Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri dan Peraturan Daerah (Perda). Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.

Sebetulnya kata dia, pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk gelaran Pilkades serentak tahun ini. Namun hal itu tidak dapat dipaksakan sebelum ada regulasi aturan hukum yang dijadikan dasar pelaksanaan Pilkades tersebut.

Karena itu, kekosongan jabatan kepala desa di Majene ini tetap akan dikendalikan oleh penjabat kepala desa yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

“Tentu akan dilakukan perpanjangan masa jabatan Penjabat Kepala jika SK mereka telah berakhir hingga lahir pejabat kepala desa yang defenitif. Hal ini pun telah kami sampaikan kepada bapak Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele terkait persoalan ini,” kata Sudirman.***

Penulis Aco Antara

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button