Segmen Khusus/Advedtorial Dipersembahkan Disperindag Sulbar
Mamuju – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Sulbar mengeluarkan himbauan agar pedagang tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komuditi beras.
Hal ini didampaikan Kepala Disperindagdan UKM Sulbar, Amir Maricar saat mengikuti rakor pengendalian harga jelang ramadhan.yang berlangsung di Mamuju, belum lama ini.
Menurutnya, seluruh pedagang di pasar tradisonal di wajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2018 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Pemerintah juga siap mengisi stok beras mkepada pemerintah edium dipasar tradisional jika terjadi kekurangan.
Pada Rakorda tersebut, Staf Ahli Kemendag RI, Sutriono Edi juga menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan Kabupaten agar berperan aktif menjaga ketersedian pasokan bahan pokok di wilayah masing-masing menjelang ramadhan dan para pelaku usaha wajib menjual beras medium dengan HET.
Jika ada yang menjual harga beras melalui HET dikenai sangsi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit,setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis,”tegas Sutriono (**ad)