Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diperkuat
Segmen Khusus/Advedtorial Dipersembahkan Disperindag Sulbar
Jakarta– Deputi Kelembagaan dan Deputi Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang terbilang sangat strategis. Pasalnya, tanpa kelembagaan dan pengawasan yang kuat, maka koperasi bakal tinggal cerita lama alias musnah. Hal itu tergambar dari pernyataan Kepala Disperindagkop dan UKMSulbar, Amir Maricar di Mamuju (3/5).
Diantaranya, terkait nomenklatur Dinas Koperasi dan UKM yang masih ada digabung dengan sektor lain, belum spesifik menangani koperasi dan UKM. “Saya usul, Menteri Koperasi dan UKM bikin surat untuk para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia agar membuat nomenklatur dinas tersendiri yang menangani KUKM dan tidak digabung dengan sektor lain,” katanya.
Masih ungkap Amir menyangkut perijinan koperasi, jangan sampai lepas ke kementerian lain. Sebab lanjut dia, ruh koperasi itu sebenarnya ada di bidang kelembagaan Kemenkop dan UKM. “Kalau lepas ke kementerian lain, maka daerah bisa acuh tak acuh dalam membina KUKM. Bisa habis Kemenkop dan UKM bila sampai ruhnya dilepas ke kementerian lain,” tandasnya.
Menyorot lamanya RUU Perkoperasian yang baru menjadi UU, Mas Purnomo menilai, UU yang berlaku sekarang sudah tidak relevan lagi, terlebih di era Revolusi Industri 4.0. “Bahkan, di UU Pemerintahan Desa ada disebutkan BUMDes. Ada BUMDes yang memiliki unit simpan pinjam tanpa bunga karena dananya dari APBN. Kalau kita diam saja maka koperasi di pedesaan akan habis,” tandasnya.
Koperasi Nasional
Mas Purnomo juga menunjuk keberadaan koperasi berskala nasional yang tidak memperhatikan aturan main di daerah, khususnya dalam pembukaan cabang. Oleh karena itu di Jatim, pihaknya akan menutup koperasi nasional yang tidak ikut aturan main di wilayahnya. “Padahal, mereka ambil dana masyarakat Jatim, lalu dananya dibawa keluar Jatim”, tegasnya.
Selain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Kepala Dinas Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra juga sepakat dengan Mas Purnomo. Indra mengakui, koperasi skala nasional memang terbilang cenderung bandel dalam beroperasi di daerah. “Saya sudah menutup tujuh koperasi primer nasional yang beroperasi di Bali,” tandas Indra.
Indra juga mengusulkan agar keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi lebih diperkuat, khususnya dalam hal anggaran. Untuk mengawasi ribuan koperasi di daerah, anggaran dari pusat untuk Satgas Pengawasan hanya untuk empat bulan saja. Ia pun minta jabatan fungsional pengawas koperasi mohon dipercepat.
Indra juga meminta atura
Terkait pembubaran koperasi, khususnya di daerah, Indra juga minta agar aturannya lebih dipermudah. Tidak perlu rumit-rumit prosesnya, kalau sudah tiga kali tidak melakukan RAT, kata dia ya bubarkan saja. (adv)