Akhir Desember 2021, Tingkat Hunian Hotel Bintang Di Sulbar Naik 9.87 Poin

MAMUJU – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan keterangan pers terkait Tingkat Penghunian Kamar ,(TPK) Hotel Berbintang periode November 2021 mencapai 43,88 Persen.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat, Agus Gede Hendrayana, sejumlah wartawan dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kantor BPS Sulbar di Mamuju, Rabu, 5/01/2022.

” TPK tersebut mengalami kenaikan 9,87 poin jika dibandingkan dengan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 34,01 persen,” ucap Agus.

Agus menguraikan bahwa rata-rata lama menginap tamu Nusantara periode November 2021 pada Hotel Klasifikasi Bintang tercatat sebesar 1,81 hari atau mengalami kenaikan sebesar 0,76 hari jika dibandingkan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 1,05 hari. Sementara untuk tamu asing pada hotel klasifikasi bintang tercatat sebesar 3,00 hari atau tidak mengalami perubahan dibanding periode Oktober 2021.

“Rata-rata jumlah tamu per kamar pada Hotel Klasifikasi Bintang pada periode November 2021 tercatat sebesar 2,21 orang atau mengalami kenaikan sebesar 0,24 orang jika dibandingkan periode Oktober 2021 yang tercatat sebesar 1,97 orang.

Demikian pula perkembangan jumlah penerbangan yang datang dan berangkat selama periode bulan November 2021 tercatat sebanyak 80 unit pesawat. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 73,91 persen jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2021 dimana penerbangan yang datang dan berangkat tercatat sebanyak 46 unit pesawat.

“Terhadap jumlah kunjungan kapal melalui pelabuhan di Provinsi Sulawesi Barat selama periode bulan November 2021, tercatat sebanyak 231 unit kapal. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 25,00 persen jika dibandingkan dengan keadaan bulan Oktober 2021 yang tercatat sebanyak 308 unit kapal.,” Ucapnya.**(MS01/D)

Penulis: MS01

Editor Aco Antara

Produksi by media Sulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button