ANDI TAHMID DAN DPP PARTAI GERINDRA BERSAMA 4 PENGACARA SIAP BUKTIKAN GUGATAN PHPU PILEG DI MK

Pasangkayu, mediasulbar- Gugatan PHPU PILEG Pemilu 2019 yang dilayangkan Andi Tahmid di MK Melalui DPP Partai Gerindra akan menggelar Sidang Perdana dengan materi sidang pembacaan Pokok Perkara Aduan yang menggugat KPU Kabupaten Pasangkayu dengan Nomor Pokok Perkara 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 , Andi Tahmid yang dihubungi via telepon menyatakan telah siap menghadapi proses persidangan yang akan di gelar pada Hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019 Pukul 16.30 WIB hingga selesai diruang sidang MK, Hakim yang memimpin persidangan tersebut akan dipimpin 3 orang Hakim dari Panel 1.

DPP Partai Gerindra akan mengawal proses persidangan dengan meyiapkan 4 orang pengacara handal yang telah ditunjuk oleh DPP Partai Gerindra, Pokok Perkara yang akan dibacakan telah disiapkan secara matang beserta bukti – bukti otentik dan saksi fakta kejadian perkara dilapangan, Andi Tahmid sangat yakin jika gugatan yang dituangkan melalui 4 Petitum di MK akan diterima secara keseluruhan oleh Hakim,mengingat bukti-bukti yang diajukan sangat mendasar dan susah untuk di bantahkan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Pasangkayu, 4 TPS yakni TPS.1 Batu Oge, TPS.3 Batu Oge, TPS.5 Motu dan TPS.4 Balanti adalah 4 TPS yang dijadikan dasar aduan Pemohon ke MK, adanya Rekomendasi Panwas Desa dan Panwas Kecamatan menjadi dasar aduan kuat untuk membuktikan KPU Kabupaten Pasangkayu telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan bertindak tidak profesional karena telah mengabaikan perintah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 372 Ayat 2 poin a, b, c, dan d untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Tersebut, disisi lain Putusan Pengadilan Pasangkayu yang telah menjatuhkan  Vonis Hukuman kurungan selama 3 bulan 15 hari dengan denda Rp.3.000.000, subsider 1 bulan atas pelanggaran pidana pemilu terhadap  Ketua KPPS Risman. B  menjadi bukti tambahan yang akan menguatkan gugatan di MK.

Andi Tahmid sangat yakin Gugatan di MK akan diterima secara keseluruhan dan perintah PSU akan ditetapkan oleh MK, Suara Partai Gerindra 8.077 Suara sementara Partai Nasdem memperoleh suara 8.259 sesuai hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dapil 7 Pasangkayu yang telah ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi barat, selisih suara kedua Partai tersebut hanya berselisih tipis 192 suara sementara 5 Partai lain yakni PDIP, Demokrat, Golkar, Perindo, dan Hanura yang masing-masing sudah memastikan kursi pertama hingga kelima sudah tidak berpengaruh lagi dalam perebutan suara jika PSU tersebut digelar praktis hanya Partai Gerindra dan Partai Nasdem saja yang akan terlibat pertarungan sengit jika nanti digelar PSU .(*/)

Rekomendasi Berita

Back to top button