Apakah PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Terbaru

Apakah PPPK bisa mutasi ke instansi atau daerah lain? Persoalan mutasi bagi ASN diatur melalui undang-undang. Simak penjelasan bisa tidaknya mutasi PPPK.
Apakah PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Terbaru
Ilustrasi seleksi PPPK. Apakah PPPK bisa mutasi ke instansi atau daerah lain? Mutasi PPPK bisa saja terjadi tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Mutasi menjadi hal yang umum di lingkungan kerja aparatur sipil negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah PPPK bisa mutasi sebagaimana PNS?
Selama ini, PNS menjadi ASN yang diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan mutasi atas permintaan sendiri. Ada sejumlah aturan yang mengikat ASN PNS jika ingin mengajukan mutasi.
Mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN yang bersangkutan. Salah satunya yaitu diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.
Apa itu Mutasi PPPK?
Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, dan perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.
Mutasi bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi maupun atas permintaan sendiri. Menurut Amelia Cahyadini, dkk., dalam jurnal Veritas et Justitia Volume 6 (2020), mutasi di lingkungan pemerintahan dapat menjadi bentuk apresiasi pada ASN, atau justru sebagai hukuman.
Mutasi sebagai bentuk apresiasi biasanya diajukan instansi atas prestasi kerja ASN sehingga ia diberikan jabatan yang lebih tinggi dengan cara pindah tugas. Di sisi lain, mutasi juga bisa menjadi bentuk hukuman jika disertai pelepasan atau penurunan jabatan ASN.
Apakah PPPK Bisa Mutasi?
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam video QnA #11 di kanal Youtube #ASNPelayanPublik menyebutkan, pada PPPK tidak diatur mengenai mutasi. Mutasi hanya diperuntukkan bagi ASN yang berstatus PNS. PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi.
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Dalam regulasi ini tidak dimuat petunjuk mengenai manajemen mutasi.
Apakah P3K bisa pindah ikut suami? Mutasi bagi PPPK hanya bisa dilakukan karena alasan tertentu yaitu adanya perampingan organisasi pemerintah. Mutasi PPPK tersebut turut memperhatikan kebutuhan sesuai kompetensi dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian PANRB.
Aturan Mutasi PPPK Terbaru
Aturan mutasi PPPK UU ASN terbaru dijelaskan UU Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan berkenaan dengan pengadaan ASN 2024. Dalam aturan ini, PPPK tetap tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi ke instansi lain. Hal ini berbeda dengan dengan PNS yang bisa memintanya setelah memiliki masa kerja selama 10 tahun
Adapun mutasi masih bisa dilakukan selama ada perampingan organisasi di instansi pemerintah. Dalam Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan, PPPK yang memiliki kompetensi dan dibutuhkan instansi lain, bisa dipindahkan ke unit yang memerlukannya.
Kaitannya dengan calon PPPK yang sudah memperoleh nomor induk dan tetap mengajukan mutasi, dirinya dianggap mengundurkan diri. Dia tidak lagi dianggap sebagai PPPK.
Apakah P3K bisa mutasi ke daerah lain? PPPK memang tidak bisa mutasi, tetapi dirinya bisa pindah unit kerja dengan mendaftar formasi baru ketika dilakukan pengadaan ASN selanjutnya. Untuk bisa mengikuti rekrutmen ASN tersebut tersebut, PPPK harus menyelesaikan masa kerjanya terlebih dahulu.
Prosedur semacam ini tidak dihitung sebagai mutasi. Namun, seseorang mendaftar formasi PPPK baru di unit kerja yang berbeda.
Terkait kapan PPPK bisa mendaftar formasi baru, berbeda-beda pada setiap individu. Hal ini dipengaruhi dengan masa kerja yang disetujui oleh individu dan instansi dalam perjanjian kerja masing-masing.
Dikutip dari situs E-Recruitment Kementerian Luar Negeri (Kemlu), syarat agar PPPK bisa mengundurkan diri adalah ia wajib menyelesaikan masa kontrak kerjanya. Atau, dirinya sudah 90 persen memenuhi masa kontraknya.
Jika pengajuan pindah dilakukan saat masa kontrak kerja masih berjalan, maka PPPK dianggap mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Risiko diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri yaitu menyebabkan orang tersebut tidak bisa ikut seleksi PPPK di rekrutmen berikutnya.
Berapa tahun P3K bisa mutasi? Setiap PPPK mendapat kontrak kerja selama satu tahun dan setelah itu bisa diperpanjang masa kontraknya. Jika ia hendak ikut rekrutmen PPPK selanjutnya, perlu memastikan dahulu masa selesainya masa kerja paling akhir.
Setelah berhasil menyelesaikan masa kerjanya, PPPK dapat mengikuti rekrutmen lagi untuk menjabat di jabatan atau unit penempatan yang ia inginkan. Prosesnya sama seperti rekrutmen PPPK pada umumnya, yaitu melibatkan:
Pendaftaran formasi
Pengiriman berkas-berkas persyaratan
Seleksi administrasi
Masa sanggah
Seleksi kompetensi teknis
Seleksi kompetensi tambahan
Pengumuman kelulusan
Pemberkasan dan penetapan nomor induk (NI) PPPK.
Dalam proses pindah unit kerja ini, PPPK yang telah selesai masa kerjanya juga memiliki risiko tidak diterima dalam seleksi. Ia tetap harus bersaing dengan pelamar lainnya dalam mengincar unit kerja yang sama.
Baca juga:
Berapa Gaji P3K Guru SD dan Tunjangan Bulanannya?
Ketentuan Mutasi menurut UU ASN Terbaru
ASN lain selain PPPK, yaitu PNS, bisa mengajukan mutasi. Namun, PNS pun tidak bisa sembarangan mengajukan mutasi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN agar bisa dimutasi, salah satunya masa kerja.
Kebanyakan instansi pemerintahan mensyaratkan bahwa PNS wajib bekerja setidaknya selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi. Selain itu, syarat penting lainnya adalah mendapat surat rekomendasi dari PPK instansi.
Syarat ini mengharuskan ASN mengajukan permohonan mutasi kepada PPK yang paling rendah menduduki JPT Pratama. Perlu diketahui bahwa permohonan itu bisa disetujui maupun tidak disetujui oleh PPK.
Umumnya, pengajuan mutasi bisa disetujui jika kinerja ASN baik dan kekosongan jabatan bisa digantikan. Selain itu, mutasi sudah pasti disetujui jika instansi yang merekomendasikan langsung sebagai bentuk apresiasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini syarat agar ASN bisa mengajukan mutasi:
Pegawai berstatus PNS.
Instansi melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
Menyerahkan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
Menyerahkan surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Menyerahkan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Menyerahkan surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
Menyerahkan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir.
Menyerahkan salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
Menyerahkan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat di mana PNS tersebut berasal.









