Aris Sebut Sistem Layananan PTSP Perlu Evaluasi Perda, Lukman Gak Perlu Evaluasi

Majene – Acara debat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Majene, Sulawesi Barat, putaran kedua yang digelar di Aula LPMP Majene telah berakhir. Kegiatan ini tentu menjadi sarana dan wadah bagi masyarakat untuk menilai siapa figur tepat yang layak untuk dipilih oleh masyarakat pada 9 Desember 2020.
Dalam acara debat kedua, presenter membahas tentang pendalaman tema khusus terkait standar minimal pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon.
Terkait optimalisasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, maka dibutuhkan kebijakan dari kepala daerah, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih cepat itu lebih baik.
Terhadap optimalisasi pelayanan perizinan maka calon bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele memberikan tawaran solusi agar dilakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) khususnya terkait standar minimal masyarakat.
Sementara calon wakil bupati Majene nomor urut satu, Lukman berpendapat berbeda bahwa optimalisasi pelayanan perizinan tak perlu evaluasi perda.
Saat ini kata Lukman, pemerintah kabupaten telah melakukan pelayanan yang memadai berbasis online. Jadi, masyarakat tak perlu antri hanya untuk mendapatkan pelayanan perizinan.
Hal ini mendapat sanggahan dari calon wakil bupati Majene nomor urut dua, Arismunandar Kalma bahwasanya perlu dilakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk perhatian dalam mendorong pelayanan perizinan yang lebih baik lagi.
Perda perlu dilakukan evaluasi kata Aris karena standar layanan perizinan ini tetap mengacu pada payung hukum dari aturan yang diatasnya.
“Kinerja harus terukur capaiannya. Jadi, tetap perlu dilakukan evaluasi. Apakah perda ini masih relepan untuk dilaksanakan ataukah perlu dilakukan perubahan guna memaksimalkan lagi sistem perizinan itu sendiri,” ucap mantan Lurah Banggae ini.***
penulis acho antara