AST-Aris Pede Hadapi Pilkada Serentak 2024

Majene – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele – Arismunandar Kalma (ASTARIS) merasa percaya diri menatap kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Kedua pasangan ini kian optimis setelah partai Demokrat yang dinahkodai Andi Achmad Syukri Tammalele kokoh mengunci enam kursi di DPRD Kabupaten Majene sekaligus merebut kursi ketua DPRD Kabupaten Majene periode 2024-2029.

Andi Achmad Syukri Tammalele maupun Arismunandar Kalma sama sama kader Demokrat Kabupaten Majene yang kini kembali bersepakat dan sekaligus menepis isu perpecahan keduanya dalam menghadapi kontestasi politik pilkada serentak tahun ini.

Hal ini dipertegas Andi Achmad Syukri Tammalele dalam kegiatan silaturahmi kepala desa dan mantan kepala desa tingkat kabupaten Majene yang berlangsung di cafe NF pada hari Selasa, 28/2/2024.

Pertemuan silaturahmi ini juga dihadiri Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma. Keduanya terlihat sumbringah dan menegaskan bahwa pasangan ini tetap kompak dan kokoh menghadapi kontestasi politik pilkada serentak tahun ini.

Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ia dan wakilnya telah menemukan kecocokan untuk terus bersama sama membangun daerah Majene.

Jadi, jika ada persepsi atau informasi yang beredar terkait isu pecah kongsi di pilkada, maka hari ini kembali kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Ibarat membangun mahligai rumah tangga, kami merasakan sudah sangat cocok. Jika kami sudah sepakat bersama, mengapa ada orang mau kami berpisah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma juga menegaskan bahwa dirinya siap kembali mendampingi AST dalam mengarungi kontestasi politik tahun ini.

“Kami ini sudah sangat cocok. Insya Allah, sesion jilid dua akan berlanjut. Jika ada persepsi atau isu akan maju sebagai calon bupati maka itu informasi hoax,” tegasnya.

Kedua pasangan ini akan melakukan deklarasi setelah KPU Kabupaten Majene menuntaskan proses penetapan calon anggota DPRD yang lolos untuk periode lima tahun kedelapan.***

Penulis Aco Antara
Editor Redaksi

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button