BAIN HAM RI Minta Komnas HAM dan Kompolnas Selidiki Penembakan 3 Warga Makassar
Makassar, – Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) prihatin dengan kasus penembakan terhadap tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) malam sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu, 2/9.
Akibat kejadian tersebut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI , Peri Herianto,SH ,meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut.
Di beritakan sebelumnya dalam kejadian itu, tiga warga setempat terkena peluru tajam usai polisi mengeluarkan sejumlah tembakan peringatan, mereka adalah AJ (23), IB (22) dan AM (18). AJ sendiri telah dinyatakan meninggal dunia sore kemarin karena tertembak di pelipisnya, sementara IB dan AM hingga kini masih menjalani perawatan usai tertembak di bagian kakinya.
“Kami mendesak Komnas HAM dan Kompolnas serta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Pelaku penembakan brutal tersebut harus ditindak secara tegas demi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tegas Peri Herianto,SH,Rabu (02/9/2020).
Peri Herianto,SH berharap Mabes Polri juga turun tangan memberikan atensi terhadap peristiwa penembakan tersebut.
Tindakan penembakan brutal yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut sangat bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api oleh aparat kepolisan yang secara jelas diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polisi sebagai aparat negara yang dipersenjatai dengan segala kewenangan yang diberikan oleh negara harus tetap bertindak sesuai dengan protapnya. Jika peristiwa mematikan tersebut benar dilakukan oleh aparat kepolisian, maka itu jelas dan nyata adalah sebuah pelanggaran HAM,tutup Peri Herianto (*).