Bakriadi: Kepesertaan PKH Itu Punya Regulasi

Majene – Penjabat Kepala Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Bakriadi Wahid akhirnya melontarkan pernyataan sanggahan terhadap isu pemberitaan adanya masyarakat yang dizolimi terkait hilangnya beberapa nama dari daftar Penerima Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.
“Pemberitaan yang menyudutkan saya selaku Pj Kepala Desa Bonde Utara justeru turut menzolimi diri saya terkait hilangnya beberapa nama masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini. Kepesertaan PKH Itu bukan sekedar ditentukan oleh pemdes, tetapi ada regulasi aturan yang harus dilewati. Termasuk, evaluasi yang dilakukan oleh tim pendamping PKH yang ada di desa,” kata Pj Kepala Desa Bonde Utara, Bakriadi kepada wartawan di Majene, Sabtu, 8/3/2025.
Bakriadi mengatakan, dirinya tidak pernah mengusulkan pengurangan jumlah atau pergantian sasaran penerima PKH. Saya hanya mengusulkan penambahan jumlah Kepesertaan. Nah, jika faktanya ada peserta lama dikeluarkan dari daftar PKH, maka bisa jadi yang bersangkutan sudah dianggap tak layak lagi menerima PKH.
PKH 2025 adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan serta mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan
Menurutnya, UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) telah mengatur regulasi terhadap syarat penerima PKH.
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah, desa dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 73/HUK/2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.
Syarat dan Ketentuan Menjadi Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. PKH membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Pada tahun 2025, program ini tetap menjadi salah satu bentuk bantuan sosial utama yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2025
Agar dapat menerima bantuan PKH tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Kategori Penerima Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH diberikan kepada tujuh kategori penerima dengan besaran dana yang berbeda, yaitu:
Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap pencairan).
Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap pencairan).
Siswa SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap pencairan).
Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap pencairan).
Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap pencairan).
Lansia (Usia 70 Tahun ke Atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap pencairan).
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap pencairan).
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH tahun 2025 akan dicairkan dalam empat tahap sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Cara Pendaftaran PKH 2025
Pendaftaran bantuan PKH tahun 2025 dapat dilakukan secara offline dan online:
Pendaftaran Secara Offline
Datang ke kantor kepala desa atau kelurahan sesuai domisili.
Membawa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Mengikuti musyawarah desa untuk penetapan calon penerima.
Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
Setelah disetujui, nama calon penerima akan dimasukkan dalam sistem DTKS.
Pendaftaran Secara Online
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi dan kontak yang aktif.
Pilih menu “Daftar Usulan” lalu klik “Tambah Usulan”.
Isi data diri dan anggota keluarga, lalu pilih jenis bantuan PKH yang dibutuhkan.
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, lakukan pengecekan dengan langkah berikut:
Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa hingga provinsi.
Isi data diri sesuai KTP.
Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda tercantum, berarti Anda masuk dalam daftar penerima PKH 2025.
Cara Pencairan Dana PKH 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima PKH, Anda dapat mencairkan dana bantuan melalui:
Bank Himbara: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI.
Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.