Bangunan Sekolah di Desa Banua Adolang Direhabilitasi?
MAJENE – Proses belajar mengajar di sekolah dapat terkendala jika tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Di lapangan, masih sering ditemui kondisi ruang kelas maupun bangunan sekolah yang rusak ringan bahkan berat, serta kurang layak. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Banua Adilang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Terhadap kondisi beberapa gedung sekolah di daerah itu, Kepala Desa Banua Adolang, Syamsul menempatkan program rehabilitasi gedung SD dan SMP Satu Atap (Satap) masuk dalam usulan prioritas pada pelaksanaan Musrembang Tingkat kecamatan.
“Beberapa sekolah yang perlu dilakukan renovasi ini diantaranya SD 10 Ratte, SD 35 Coci, SD 36 Belia, SMP 7 Satap Ratte dan SMP 8 Satap di Dusun Coci salah satu kawasan dusun terpencil yang ada di Kecamatan Pamboang,” kata Kades Banua Adolng kepada tim reportase mediasulbar.com. di Majene, Kamis, 24/1/2022.
Bantuan pembangunan sekolah ini bukan hanya mengandalkan dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2023, namun pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dapat mengusulkan profosal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.
Mengajukan Usulan
Untuk memperoleh bantuan, pihak sekolah pun dapat mengajukan usulan bantuan rehabilitasi sekolah, yaitu dengan membuat proposal yang disampaikan ke Kemendikbud secara langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan adalah harus memiliki lahan/tanah sendiri (sekolah negeri milik Pemerintah Daerah, sekolah swasta milik yayasan) yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli/akta hibah/hak guna bangunan disertai surat keterangan bukan tanah sengketa dari kecamatan.
Syarat berikutnya, sekolah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan adalah sekolah yang sudah mengalami penurunan fungsi bangunan sehingga memerlukan rehabilitasi fisik gedung. Hal itu disertai dengan analisis tingkat kerusakan dan rencana anggaran biaya terhadap sasaran bangunan, serta didukung oleh foto dokumentasi kerusakan yang menjadi sasaran rehabilitasi.
Selanjutnya, Kemendikbud melakukan seleksi terhadap dokumen usulan sekolah dengan menggunakan data dan informasi sekolah yang bersangkutan. Sekolah yang sudah diusulkan dari berbagai sumber dan lolos seleksi maupun verifikasi, maka ditetapkan sebagai sekolah calon penerima bantuan dan diundang untuk mengikuti bimbingan teknis dengan membawa proposal.
Bantuan pembangunan sekolah dan RKB, serta rehabilitasi ruang kelas dan sekolah yang diberikan setiap tahun oleh Kemendikbud kepada sekolah-sekolah di daerah merupakan wujud bentuk perhatian pemerintah pusat kepada daerah. agar pendidikan dapat berjalan dengan baik.*** (MS.01/B)
Penulis: MS.01
Editor: Aco Antara
Produksi: by mediasulbar.com
Rubrik Khusus Advedtorial Dipersembahkan Pemerintah Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene