Bawaslu Majene Belum Terima Laporan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis

MAJENE, | Tersebar foto Screen Shoot hasil chatting via whatsapp yang dilakukan oleh salah seorang oknum PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majene.

Dalam percakapan tersebut, oknum PNS nakal itu diduga melakukan perekrutan dengan meminta data oleh salah satu masyarakat melalui via whatsapp.

Di konfirmasi kepada Ketua Bawaslu melalui Divisi SDM Organisasi, Muh. Dardi mengatakan, soal informasi yang disebut oleh Jubir salah satu Paslon yang disampaikan lewat media, mengaku belum mendapat informasi apapun.

Terkait informasi itu kami belum mendapatkan informasi apapun. Apalagi kalau percakapan mereka lewat WA, dalam hal ini bawaslu akan sulit melakukan pengawasan. Kecuali ada laporan yg masuk. Karena selama ini yang kami awasi memang media sosial yang secara umum bisa diakses dgn mudah dan semua org seperti Facebook, Instagram twitter. Untuk melalui Whatsapp itu kami sangat kesulitan. Karena tidak ada kewenangan kami melakukan penyadapan.” jelas Dardi kepada pojokcelebees.com.

lanjut kata dia, sorotan Jubir Paslon 02 terhadap Bawaslu, tetap akan mempertimbangkan.

“ Nanti kami bicarakan terkait informasi ini pak.
Insya Allah, tetap Bawaslu konsisten menindak siapa saja yg melanggar. Selama ada bukti ada, “ tegasnya.

Soal dugaan pelanggaran yang ada yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, selama ini Bawaslu sudah membuktikan dengan memproses puluhan ASN yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

“Perlu dicatat pak, bahwa selama masa tahapan Pilkada di kabupaten Majene, Bawaslu sudah memproses kurang lebih 24 ASN yang diduga melanggar Netralitasnya sebagai ASN.” ungkap Dardi

Ditanya soal pelarangan oleh Bawaslu salah satu Paslon yang menghadiri Pesta panen di Desa Onang, Dardi menyebutkan, memang salah satu yg dilarang dilakukan oleh para paslon dalam berkegiatan di pilkada dalam situasi pandemi covid 19 adalah melakukan kegiatan seperti pesta panen. Berdasarkan kata dia, PKPU 13 Pilkada dalam situasi covid 19 pasal 88c.

“ Makanya kegiatan yang akan dilakukan oleh Paslon 02 itu dicegah. Tujuannya bukan untuk melarang berkampanye tetapi memang yang dilakukan bertentangan dengan aturan PKPU. Jadi, Bawaslu tidak ada tendensi lain, jajaran pengawas kami di kecamatan dalam pengawasan, “ pungkas Dardi.

Juru bicara Mediacenter AST-Aris, A.Aco Ahmad

Terkait informasi itu, tanggapan keras dari kubu paslon AST – Aris. Melalui Jubir Media Center AST-ARIS, Andi Aco Ahmad mengaku, seharusnya Bawaslu harus bekerja secara profesional dan serius menindak kembali oknum – oknum PNS nakal yang diduga terlibat politik praktis.

Percakapan oknum ASN Pemkab Majene yang diduga terlibat dalam pusaran politik praktis.

“Bawaslu harus lebih serius dalam menindaki oknum – oknum PNS nakal yang terlibat politik praktis. Jika tidak, ini akan menambah deretan panjang mosi ketidakpercayaan oleh lembaga pengawasan,” tegas Aco.

Menurut Aco, adanya dugaan pelanggaran ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan harus lebih bekerja keras dalam menghadapi momentum Pilkada 2020 yang tinggal beberapa pekan kedepan ini.

“ Bawaslu harus bekerja lebih produktif dan tidak reaktif mengurusi hal – hal yang tidak substansial sebagaimana tugas mendasar lembaga pengawasan pemilu.” ujar Aco.

Lanjut Aco yang juga Ketua DPD Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia ( BAIN – HAM ) Kabupaten Majene menyebutkan,jajaran Bawaslu semakin diuji kesiapannya menghadapi pesta demokrasi pilkada tahun ini.

Apalagi, dugaan masifnya gerakan ASN dalam pusaran politik praktis tahun ini, pasti akan menodai tujuan berdemokrasi yang lebih baik.

Namun sayangnya, kata dia, beberapa oknum Panwaslu terkesan melakukan pengawasan yang tidak produktif seperti kegiatan pesta panen di Desa Onang dan beberapa tempat lainnya. Saat itu, kata Aco, calon bupati Majene, Andi Achmad Sukri Tammalele bersama keluarganya dihentikan menuju areal pesta panen karena alasan mengundang perhatian publik.

Penulis: l Akb/Dji
Editor: l Mad

Rekomendasi Berita

Back to top button