Benarkah Diknas Sulbar Ladang Empuk Praktek Korupsi

 

Oleh Acho Antara

Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa indikator sosial dan ekonomi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Indonesia tumbuh ditengah gejolak krisis dunia dan mencatatkan diri sebagai wakil dari negara berkembang di percaturan politik negara-negara G20. Patut diakui bahwa pertumbuhan yang dialami oleh Indonesia memiliki tantangan yang tidak ringan. Begitupun kondisi provinsi Sulawesi Barat, mengalami beragam tantangan menuju daerah Maju Dan Malaqbi sebagai mana yang dicanangkan Gubernur, Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar.

Sulbar perlu menyambut momentum pencanangan buddy’s kerja Malaqbi (Bermartabat) untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Namun semangat buddy’s kerja Malaqbi seolah tersandera dengan praktek perbuatan Dugaan korupsi, khususnya pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang dinahkodai H Arifuddin Toppo.

Diknas Sulbar seharusnya menjadi garda terdepan guna mewujudkan budaya kerja Malaqbi. Sayangnya, praktek Dugaan kejahatan korupsi menerpa institusi Diknas Sulbar.

Praktek dugaan korupsi ini terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai milyaran rupiah baik alokasi pembiayaan DAK maupun DAU. Modus kejahatan dugaan korupsi ini dilakukan Oknum Diknas Sulbar dengan cara suap proyek 10 persen dari pagu anggaran. Bahkan akal busuk sudah menjadi kebiasaan lama dengan meminta pungutan liar pembuatan Kontrak kepada setiap calon rekanan yang mendapatkan proyek pada instansi terse but.

Merespon praktik korupsi yang masih lazim, KPK tentu harus mengakselerasi strategi pencegahan dan penindakan korupsinya. Oleh karena itu, masyarakat setidaknya melakukan pengawasan serta mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Daerah.

Sektor penindakan merupakan salah satu tugas instrumen penting bagi pemberantasan korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf C UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal yang dimaksud menjelaskan bahwa KPK mempunyai tugas untuk melakukan penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Jika dilihat tren penindakan KPK selama kurun waktu 2015-2018 selalu mengalami kenaikan. Paling tidak hal itu dapat dilihat dari sisi penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut. ICW menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018 KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 57. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dan 44 kasus

Hal ini pun patut untuk diapresiasi, ditengah isu kekurangan sumber daya manusia yang selalu mendera KPK akan tetapi hal tersebut dapat dimaksimalkan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Masyarakat Sulbar tentu banyak berharap agar lembaga antirasuah turut melakukan pengawasan melekat Atas kinerja pemprov Sulbar hingga kini dan dimasa depan.**Bersambung**

 

Mamuju, Selasa 6 Agustus 2019

Acho Antara

Pimpinan Umum Media Sulbar

 

 

Rekomendasi Berita

Back to top button