Berani Timbun Migor, Diskoperindag Majene Siapkan Sanksi

MAJENE – Sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini telah terjadi kelangkaan Minyak Goreng (Migor) yang beredar di pasaran baik di pasar tradisional maupun di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di daerah itu.

Kondisi ini membuat warga di Kabupaten Majene mulai mengeluhkan yang diduga akibat adanya oknum yang melakukan penimbunan.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Majene yang akhir-akhir ini telah melakukan sidak di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di daerah itu.

“Kami sudah melakukan sidak beberapa pekan yang lalu. Jika kami temukan adanya oknum yang melakukan penimbunan Migor, maka kami telah siapkan sanksi tegas,” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Majene, H.Busri Kamedi kepada mediasulbar.com di Majene, Senin, 7/3/2022.

Busri K mengaku telah melakukan beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) agar mengetahui penyebab kelangkaan minyak. Namun dalam sidak yang dilakukan tidak ditemukan ada toko, baik ritel modern ataupun pasar tradisional melakukan penimbunan.

“Kami masuk ke gudang-gudang tapi tidak menemukan, tapi kami akan tetap melakukan sidak kembali untuk betul-betul memastikan bahwa memang tidak ada penimbunan yang membuat kelangkaan minyak goreng,” jelasnya.

Ia menyampaikan, sidak tersebut dilakukan karena memang mendapat laporan dari warga sehingga ditindaklanjuti.

Tidak hanya itu, untuk mempercepat kenormalan, pihaknya juga akan melakukan rapat tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat membahas kelangkaan minyak goreng dengan harapan dapat memberikan solusi.

Sementara terkait belum meratanya satu harga di sejumlah pedagang di pasar setelah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 1 Tahun 2022 memang selama satu bulan diberikan waktu untuk sosialisasi.

Masih banyak pedagang yang ditemui belum menerapkan satu harga karena beragam alasan, mulai dari barang diperoleh dari luar daerah, adanya barang lama, dan lainnya.

“Apabila dalam waktu ini belum juga diindahkan maka kita akan melakukan pemberhentian penjualan yang mereka lakukan. Begitu pun jika dalam waktu sidak nanti ditemukan penimbunan maka kita akan lakukan pencabutan izin usaha,” terang Busri. (MS.01/B)

Penulis: Ms.01
editor: aco antara
produksi by mediasulbar.com

Rubrik Khusus Advedtorial Dipersembahkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Majene

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button