Bidang PSI Gelar Sidang Sengketa Antara LSMLPKPK Dan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju

MAMUJU – Bidang Penyelesaian Sengketa Infoemasi menggelar sidang yang dilaksanakan di ruang sidang pada hari Rabu 17 April 2024 yang dihadiri dari majelis sidang Andi Ishaq Abdullah sebagai ketua, Asia Rahim sebagai Anggota Majelis yang tidak dapat hadir diwakilkan oleh Bakhtiar Ahmad , Andi Fachriady Kusno Anggota Majelis, Dulhaj Muchtar Mahmud sebagai mediator dan panitera pengganti Irmayanti.
Untuk pihak pemohon dhadiri dari lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ( LPKPK) yang dikuasakan oleh Rahmad Hidayat dan sebagai termohon dari dinas PUPR kabupaten Mamuju yang dikuasakan oleh beberapa advokad antara lain, Samsul, Dedi Chaerul Amri dan Apriadi Basri.
Ketua majelis Andi Ishaq menjelaskan bahwa agenda awal sidang ini telah hadir pemohon dan termohon yang dipertemukan dalam ruang sidang antara kedua belah pihak antara pemohon dari pihak LSM LPKPK yang diwakili Rahmad Hidayat dan pihak termohon dari dinas PUPR yang diwakili oleh pihak advokad dengan agenda sidang pembuktian dengan nomor reg –PSI /KI –SB/II/2024.
Pihak LSM LPKPK memasukkan laporan tuntutan beberapa kegiatan yang ada di PUPR Kabupaten Mamuju antara lain dokumen kontrak pekerjaan pembangunan sub sistem pengelolaan setempat (DAK) pembangunan Tangki Septik yang ada dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Mamuju dan dokumen pekerjaan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala pemukiman pembangunan IPAL skala pemukiman MCK didesa Labuang Rano Kecamatan Tapalang Barat dan Pembangunan IPAL skala pemukiman kombinasi MCK desa lilmbong kecamatan kalumpang .
Lanjut dikatakan dalam proses sidang ditemukan ketidaklengkapan administrasi pemohon yang telah dilampirkan dalam persidangan. Sehingga diharapkan pada proses sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda sidang putusan sela, dimana pemohon harus melampirkan kembali berkas ajuannya secara lengkap kepada pihak panitera dan akan disidangkan kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan.