BPJamsostek Dan Dinkes Majene Tandatangani Perjanjian Kerjasama
*PUSKESMAS AKAN MENJADI PUSAT LAYANAN KECELAKAAN KERJA
Majene – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada hari Kamis 25 November 2021 pukul 11.00 WITA bertempat di Cafe Diaz Majene.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Akhmad Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Majene dr. Rahmat Malik dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene, Hamrul Ilyas, yang disaksikan oleh beberapa kepala PUSKESMAS.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk terwujudnya kerja sama dan sinergi antara
BPJAMSOSTEK dengan Dinas Kesehatan dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program JKK dseluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Majene.
“PKS ini merupakan wujud komitmen antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan guna memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Peserta BPJAMSOSTEK diseluruh wilayah Kabupaten Majene” Ucap Hamrul Ilyas, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Majene.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Akhmad Hidayat menjelaskan penandatangan perjanjian kerja sama BPJAMSOSTEK dengan Dinas Kesehatan dilakukan untuk tetap menjalin kerja sama dan memudahkan peserta BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan layanan dan dengan menjadikan PUSKESMAS sebagai PLKK maka akan meringankan beban peserta dan perusahaan.
“Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan kepastian kepada peserta BPJAMSOSTEK di wilayah Kabupaten Majene, mengingat bahwa peserta BPJamsostek tersebar diseluruh wilayah, tidak hanya di Kota, tapi juga di pedesaan seperti Nelayan, Petani, Aparat Desa, Tukang Ojek, Tukang Batu, dan prosfesi lainnnya sehingga mereka tidak harus kerumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan kerja” kata Akhmad Hidayat.
Kepala Dinas Kesehatan sangat menyambut baik kerja sama ini dan bahkan berkomitmen untuk mendaftarkan tenaga Non ASN nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat dari BPJAMSOSTEK sangat banyak, tidak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja, tapi juga ada santunan yang diberikan ketika terjadi resiko cacat atau meninggal dunia. Ini sangat membantu masyarakat, dan kami akan berupaya agar tenaga kesehatan kami juga terdaftar sehingga terlindungi” kata dr. rahmat saat sambutannya.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOTEK Majene, Hamrul Ilyas menambahkan “BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi bagi Pemerintah Daerah Majene khusunya kepada Dinas Kesehatan yang telah menjadikan PUSKESMAS sebagai Pusat Layanan Kesehatan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kedepannnya kami akan memaksimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Majene”.
Diharapkan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Majene, baik sektor formal (badan usaha) maupun informal dapat terlindungi melalui program Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK yang mana ini merupakan amanat dari undang-undang.
Hal ini juga telah tertuang pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yaitu Peraturan Bupati Majene Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Majene dan
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Majene.***(MS01/B)
Penulis Release
Editor Aco Antara
Produksi by media Sulbar.com
Rubrik Khusus Advedtorial Dipersembahkan Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Majene