BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi ABK KM Hentri Sebesar 1,99 Miliar

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1.99 miliar kepada 21 ABK Korban kecelakaan KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, siang ini di Gedung Mina Bahari IV KKP (29/11).
Anggoro dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya BPJAMSOSTEK dan Kementerian KKP dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
“Kami mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Anggoro.
Total santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK mencapai Rp1,99 miliar yang terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1,47 miliar dan manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris.
Anggoro menambahkan, selain menyerahkan santunan, pihaknya juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 di lingkungan Kementerian KKP. Hal tersebut menjadi fokus BPJAMSOSTEK saat ini dalam menyelaraskan Instruksi Presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, beberapa regulasi ditelurkan oleh Kementerian KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 33 tahun 2021 yang mengungkit terkait Perlindungan Jamsostek. Ada juga Surat Edaran KKP nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga dilakukan integrasi data antara BPJAMSOSTEK dengan E-PKL (Perjanjian Kerja Laut) agar dapat memastikan akurasi data kepesertaan yang baik.
Dirinya menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah Kementerian KKP, terdapat 3,1 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai non ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya.
“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian KKP atas sambutan dan kerjasama yang baik selama ini dan semoga implementasi Inpres 2/2021 ini menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan seluruh nelayan di Indonesia.
Senada dengan Anggoro, Menteri Trenggono mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi salah satu wujud kepedulian KKP dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya para ABK. “Saya berterima kasih atas dukungan BPJAMSOSTEK, untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini,” ujarnya.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa potensi yang harus dicover mulai dari nelayan, pembudidaya, serta Anak Buah Kapal, dan lainnya. Selain itu, Menteri Trenggono juga berharap BPJAMSOSTEK dapat ikut berkontribusi dalam program yang dimiliki KKP, khususnya program terobosan, seperti kampung perikanan budidaya, serta penangkapan ikan terukur.
“Di KKP ada potensi sekitar 3,1 juta yang harus dicover oleh BPJAMSOSTEK. Kalau 3,1 juta ini aktif, kita bisa hitung resikonya, kita clustering semua. Saya kira program BPJAMSOSTEK ini bisa dikaitkan dengan program-program KKP, seperti kampung perikanan budidaya, penangkapan ikan terukur. Kita harus garap secara serius, tidak bisa sendiri. Salah satunya butuh kolaborasi juga dengan BPJAMSOSTEK,” jelas Trenggono.
Menutup keterangannya, Trenggono menyampaikan bahwa KKP akan terus membantu, mendukung dari sisi pemerintah, agar BPJAMSOSTEK dapat selalu berbenah dalam mengelola jaminan sosial, khususnya para pekerja sektor KP. “Kita akan all out dukung BPJAMSOSTEK juga untuk terlibat dalam program KKP,” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda Kepala BPJamsostek Kacab Majene dengan Wilayah Kerja Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene menuturkan bahwa “BPJamsostek Kacab Majene membayarkan santunan sebesar 37,45 Miliar (Januari s.d. November 2021) dengan rincian Jaminan Hari Tua 34,695,580,990 (2,557 Kasus) Jaminan Kematian 2,511,500,000 (59 Kasus) Jaminan Kecelakaan Kerja 132,518,245 (3 Kasus) Jaminan Pensiun 106,064,580 (18 Kasus).
Santunan yang dibayarkan oleh Kacab Majene berasal dari profesi atau jenis pekerjaan yang berbeda-beda seperti Nelayan, Pekerja Serabutan, Non ASN (Pendidik dan Non Kependidikan), Aparat Desa, serta Pegawai Swasta termasuk didalamnya karyawan BUMN dan BUMD.
Harapan kami semoga Pemerintah Daerah baik Kabupaten Polewali Mandar maupun Kabupaten Majene dapat menganggarkan dalam APBD khususnya Pekerja Non ASN dan Pekerja Rentan/Miskin, sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Kementerian dalam negeri akan melakukan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan untuk memastikan Pemerintah Daerah mengambil peran dalam penerapan regulasi tersebut hal ini disampaikan dalam acara monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 23 November 2021 dengan menghadirkan Sekda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala BKD/BKPSDM.