Breaking News: Andi Mappangarra Lolos Dari Jeratan Sidang Tipikor PN Mamuju

Mamuju – Setelah meenjalani proses penahanan terhadap empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat, kini politisi Partai Demokrat, Andi Mappangarra telah menjalani fase terbaru setelah dinyatakan lolos dari jeratan perbuatan tindakpidana korupsi APBD tahun 2016. Andi Mappanggarra dijatuhkan vonis bebas dalam sidang pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, pukul 11.00-12.45 Wita.
Andi Mappangara menjadi terdakwa yang menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.
Hasil putusan sidang, majelis menvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya dituntut tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 12 huruf i undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H. Harun, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Selepas sidang, Andi Mappangarra langsung sujud syukur atas pembacaan dakwaan oleh Ketua PN Tipikor. Beliau pun langsung disambut histeris oleh keluarganya yang sejak awal menunggu pembacaan putusan oleh PN Tipikor Mamuju. (ac)