Bupati Majene Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Terhadap Delapan Ahli Waris
PESTA NELAYAN MASYARAKAT PESISIR TAMO
MAJENE – Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, menyerahkan santunan yang disiapkan BPJAMSOSTEK terhadap delapan ahli waris dari nelayan meninggal dunia di Lingkungan Tamo dan Tamo Dhua, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Sabtu, (19/2).
Proses penyerahan santunan oleh Bupati Majene didampingi Wakil Bupati Majene, Arismunandar serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majene, Hamrul Ilyas dalam momentum pelaksanaan tahunan pesta Nelayan yang dilaksanakan di Lingkungan Tamo.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele, memberikan apresiasi positif terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyiapkan santunan kepada delapan ahli waris dengan nilai Rp42 juta bagi setiap ahli waris.
“Bantuan itu sudah sangat luar biasa guna meringankan beban ekonomi keluarga nelayan yang meninggal dunia saat melaut. Kita harapkan, ahli waris yang mendapatkan santunan ini agar memanfaatkan dana ini sebagai modal usaha,” kata AST sapaan akrab Andi Achmad Syukri Tammalele.
Ditempat yang sama, Hamrul Ilyas selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Majene menyampaikan bahwa pemberian santunan kepada delapan ahli waris ini merupakan komitmen perusahaan yang wajib dilaksanakan bagi anggota yang mengalami resiko kerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
. “Alhamdulillah peserta terbanyak di Kab. Majene ada di Lingkungan Tamo dan Tamo Dua Kecamatan Banggae Timur selaku peserta aktif dalam program JKM (Jaminan Kematian),” terangnya.
Hamrul berharap kepada Pemerintah Daerah semoga dapat segera menerapkan Perda Nomor 14 Tahun 2019, yang salah satu fokusnya adalah Perlindungan Pekerja Rentan yang ditanggung melalui APBD.
“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat meringankan beban terhadap ahli waris bagi warga yang mengalami kasus kematian,” tambahnya.
Sementara itu secara terpisah, Akhmad Hidayat selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat mengatakan bahwa program BPJAMSOSTEK tidak hanya diikuti oleh pekerja formal, namun bisa juga diikuti oleh pekerja informal seperti nelayan, petani dan lainnya. Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Santunan yang diberikan kepada ahli waris dari nelayan tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan sosial agar masyarakat tidak jatuh miskin. Santunan yang diberikan bisa dijadikan modal usaha oleh ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Akhmad. **
(MS-01/B)
Penulis MS 01
Editor Aco Antara
Produksi by media Sulbar.com