Bupati Mamuju Lantik Empat Kades
Mamuju – Jabatan kepela desa di empat desa yang ada di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju tak lagi kosong. Senin (22/7) Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid telah resmi melantik empat penjabat kepala desa sekaligus di ruang pola Kantor Bupati Mamuju. Mereka diantaranya, Budiama, Kepala Desa Buttuada, Cahyadi Yohang Kalipung Kepala Desa Mappu, Andi Irwan Kepala Desa Tamalea dan Marannu P. Poli Kepala Desa Salutiwo.
Dalam arahannya kepada penjabat kepala desa, Habsi Wahid mengingatkan untuk segera melakukan serah terima dengan pejabat lama. Menurutnya, serah terima adalah hal yang terbilang penting, agar segera diketahuai apa saja asset desa yang ditinggalkan oleh pejabat lama, termasuk berapa sisa APBDes yang akan dikelola oleh pejabat baru.
“Pertama-tama serah terima dengan pejabat yang lama. Segala bentuk belanja atau anggaran yang telah dibelanjakan oleh kades yang lama itu perlu dipertanggungjawabkan dan saudara harus ketahui, saudara harus membuat serah terima fisik berapa anggaran yang akan saudara pegang. Sebab, saudara akan melanjutkan bentuk pelaksanaan anggaran.” Kata Habsi.
-
Jaga Silaturahmi, Ibu-Ibu DWP Rutan Majene Gelar Arisan Rutin14 November 2024
-
Kembangkan SDM, Pegawai Rutan Majene Ikuti Bimtek Aplikasi SIKAP V.213 November 2024
-
(no title)12 November 2024
Ia juga berpesan, agar para penjabat kepala desa dapat terus belajar dengan membaca pedoman peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bupati hingga Peraturan Desa. Tak hanya itu, ia juga meminta agar penjabat kepala desa juga dapat mengetahui kondisi masyarakat yang akan dipimpin.
“setidak-tidaknya besok saudara harus melakukan pengenalan dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama juga ibu-ibu yang ada di desa saudara sekalian. Kenali, dan bangun komunikasi yang baik dengan mereka, karena mereka yang akan membantu saudara dalam mengerjakan tugas-tugas kedepan.” Sambung Habsi.
Untuk diketahui, masa tugas penjabat kepala desa paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Adapun tugas dan kewajiban penjabat kepala desa adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitive dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan. (hms.dhl)