Bupati Mamuju Serahkan 2 Ranperda ke DPRD
Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Mamuju. Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Mamuju, H. habsi Wahid dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Mamuju, H. Sugianto di ruang sidang paripurna DPRD Mamuju, Senin 24 Juli 2017.
Berdasarkan uraian Bupati Mamuju, total realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.071.920.498.273,11 sementara total realisasi belanja sebesar Rp. 1. 069.060.808.990,70 sehingga sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2.859.689.282,41.
Sementara terkait Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Mamuju, Habsi menjelaskan, itu terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana pada pasal 28 mengamanahkan ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pempinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ia menyebut, akan ada kenaikan anggaran hak keuangan dan adminstrasi DPRD Kab Mamuju sekitar 5 sampai 6 miliyar. Namun mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya, Habsi mengaku masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
“Akibat dari PP nomor 18 itu, akan terjadi kenaikan sekitar 5 sampai 6 miliyar terhadap hak-hak dewan, karena disitu yang menjadi dasar adalah gaji pokok kepala daerah. Jadi itu harus dimasukkan ke APBD perubahan, tetapi kita menunggu dulu dari pusat petunjuk pelaksanaannya, apakah berlakunya itu sejak ditetapkan peraturan daerah ataukah sejak ditetapkan PP nomor 18 itu, ini belum jelas.” Terang Habsi Wahid kepada awak media.
Sebelumnya, saat sambutan, Habsi menguraikan, materi didalam Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD. Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.