Bupati Pasangkayu Finalkan RKA
Sekretaris TAPD Abidin menjelaskan, evaluasi RKA 2019, besok (28/8/2019) telah final, karena berdasarkan Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. “Besok evaluasi RKA 2019 harus tuntas karena kita mengejar waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan,” tegas Abidin.
Mengingat sangat pentingnya tahapan evaluasi ini seluruh OPD harus menuntaskan evaluasi RKA paling lambat selasa (28/8/2018). Di samping hal tersebut OPD juga mewajibkan memasukan seluruh Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin harus dilaksanakan oleh TAPD untuk mensingkronkan seluruh program prioritas bupati dan wakil bupati agar setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan prioritas atau unggulan daerah dapat terintegrasi dengan baik.
Staf Khusus Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Annas C Saputra menjelaskan, evaluasi RKA 2019 juga berdasakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Pasal 100 Ayat (1), bahwa RKA yang telah disusun oleh OPD agar disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD)
“Berdasarkan tahapan pembahasan Bupati Pasangkayu harus menyerahkan minggu pertama agustus 2018 RAPBD ke DPRD untuk dibahas da disepakati bersama” tandas Anas
Lebih jauh Staf Khusus Bupati ini menjelaskan dalam rangka mensingkronkan program antar OPD, TAPD dalam evaluasi RKA lebih memperhatikan pada penempatan rincian anggaran pada setiap OPD.