Cegah Corona, KNPI Sulbar Minta Pemerintah Pusat Lockdown Perkantoran

Mamuju – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Barat meminta Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan lockdown sementara waktu perkantoran di seluruh Indonesia. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 atau Corona.

Menurut Ketua KNPI Sulbar, Risbar Berlian Bachri, kebijakan lockdown adalah meliburkan sementara waktu kantor-kantor untuk mengurangi interaksi antar masyarakat. Karena kata dia, penyebaran virus tersebut sangat cepat akibat adanya sentuhan langsung dengan manusia.

“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk me-lockdown kantor di seluruh Indonesia sebagaimana yang diterapkan sejumlah negara seperti Italia, Mongolia, dan Filipina,” kata Risbar Berlian melalui sambungan telepon, Minggu, 15 Maret 2020.

Ia menekankan agar pemerintah progresif dalam menangani wabah virus Corona dengan mengambil kebijakan secara massif. Hal itu dapat dilakukan dengan mengkoordinasikan kepada seluruh jajaran pemerintah di daerah-daerah seperti gubernur dan bupati atau wali kota.

“Kebijakan lockdown merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat penting untuk mengurangi penyebaran kasus virus,” tutur Risbar Berlian.

Legislator Sulbar ini pun berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan virus yang telah menelan korban ratusan orang tersebut. “Saya berharap masyarakat mendukung setiap keputusan pemerintah dalam pencegahan virus Corona,” ucapnya.

Untuk diketahui, virus yang berasal dari Wuhan, China ini telah merambah ke beberapa negara seperti Italia, Iran, Korea Selatan, Jerman, Perancis, Spanyol, Inggris, Amerika Serikat dan Indonesia.

Di Indonesia sendiri jumlah pasien positif Corona terus bertambah. Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, masyarakat terjangkit Corona di Indonesia berjumlah 117 orang hingga, Minggu, 15 Maret 2020.

Penderita Corona saat ini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Semoga kita terhindar dari penyebaran Corona,” ujar Risbar Berlian.

***

Rekomendasi Berita

Back to top button