Copet KPK dan Korupsi Sulbar

Oleh Acho Antara
Mamuju – Negara sekarang ini telah dikepung permasalahan besar yakni terorisme, narkoba dan lebih mengerikan adalah kasus penyalahgunaan keuangan negara atau yang lazim disebut korupsi.
Hal inipun yang kemudian menjadi alasan oleh pemerintah dengan membentuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak lembaga antirasuah ini terbentuk di era Presiden, Megawati Soekarno Putri tahun 2002, hingga era Presiden Joko Widodo, puluhan kepala daerah di tanah air tertangkap oleh KPK. Bukan hanya kepala daerah, berbagai pejabat pada lembaga kementerian, DPR RI, BUMN, BUMD dan swasta ditangkap karena melakukan kejahatan korupsi.
Syukur syukur karena daerah Sulbar hingga kini belum ada yang berurusan dengan KPK akibat perbuatan korupsi. Malah yang terjadi, ketika rombongan KPK bertandang ke Sulbar selama empat hari, mereka kecopetan uang jutaan rupiah oleh oknum pegawai cleanning servis Hotel D Maleo Mamuju.
Mungkin peristiwa itu dimata publik hanya kejadian sepelah karena pelaku copet hanya bekerja pembersih hotel, tetapi bisa jadi kasus ini cukup berkesan bagi KPK lantaran peristiwa itu kali pertamanya mereka alami.
Mamuju akan berkesan dimata KPK sehingga diharapkan, lembaga ini sering sering datang ke Sulbar ini untuk meredam kasus kejahatan korupsi yang sepertinya sulit terbendung.
Pasca KPK kembali ke Jakarta, saat itupula terendus kabar adanya dugaan korupsi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditengarai dilakukan oleh oknum N salah seorang anggota pokja bekerjasama dengan oknum AM yang juga tenaga ahli di kantor gubernur Sulbar.
Puluhan paket proyek bernilai milyaran rupiah ini konon hanya diberikan kepada oknum tertentu yang siap memberikan uang muka dari kegiatan proyek ini.
Jika benar praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme terjadi pada ULP ini, maka posisi para aparat penegak hukum dimana?
Semoga tidak terjadi upaya pembiaran oleh pemerintah daerah dan teristimewa bagi aparat penegak hukum sehingga praktek perbuatan korupsi itu tidak merajalela yang ikut menggadai kepentingan publik. ***
Minggu 18 Maret, 2018