DAMPAK PANDEMI COVID-19, PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2021 BATAL

O p i n i:

Pandemmi  COVID-19 sudah hampir dua tahun melanda Dunia termaksud Indonesia. penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional, karena disamping menyangkut kesejahteraan lahir batin jemaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi dan juga bangsa-bangsa lain di dunia karena penyelenggaraannya bersifat massal dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas. Penyelenggaan ibadah haji memerlukan manajemen yang baik dan benar agar tertib, aman dan lancar, karena itu peningkatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang betul-betul efektif dan efisien dengan pelayanan tenaga yang profesional di bidangnya. Upaya peningkatan dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ketahun agar tidak terulang kembali kesalahan dan atau kekurangan yang terjadi pada masa-masa sebelumnya.

Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021. Masyarakat Indonesia prihatin dengan penundaan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia untuk kali kedua ini ,sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.Atas dasar hal itu, Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2021. Melihat perkembangan yang terus berlanjut dari pandemi Virus Corona (Covid 19) yang sedang berkembang dan munculnya varian baru, otoritas yang berwenang telah bekerja memantau situasi kesehatan global, untuk memastikan kinerja dan fasilitasi pelaksanaan ibadah haji sesuai model yang optimal, mengingat perkembangan pesat yang mengiringi wabah ini.

Pemerintah Saudi terus memantau sejauh mana kemajuan negara-negara di dunia dalam mengimunisasi warga dan penduduknya, dan jumlah infeksi di sana, bersama dengan peringatan akan bahaya peningkatan penyebaran infeksi dan dampaknya dalam pertemuan manusia, yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan dari otoritas terkait di Kerajaan dan di banyak Negara.

Khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan suatu kerjasama dan koordinasi dari semua pihak, sehingga dapat tercipta suasana pelayanan yang kondusif. Suasana kondusif tersebut dapat dicapai apabila pihak penyelenggara Ibadah haji mampu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji.

Pembinaan meliputi pelayanan administrasi, tranportasi, kesehatan dan akomodasi; perlindungan meliputi keselamatan, keamanan dan asuransi; perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, serta penetapan biaya penyelenggaraan ibadah yang terjangkau oleh jemaah haji. Sehubungan dengan itu, penyelenggara ibadah haji berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan secara baik dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan jemaah haji.

Pelayanan haji merupakan proses panjang, sejak pemeriksaan kesehatan, pendaftaran jemaah, penyiapan dokumen, bimbingan manasik, pemberangkatan, penginapan di Tanah Suci, pelaksanaan ibadah haji hingga proses pemulangan kembali ke tanah air.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa pemerintah Kerajaan Saudi selalu menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan, kesehatan dan keamanan jemaah haji, dan menjadikannya sebagai

Prioritas.Berbagai kebijakan yang diambil Arab Saudi pun sesuai tujuan Syariah Islam dalam melestarikan jiwa manusia, sambil menyediakan semua fasilitas yang diperlukan yang memfasilitasi peziarah untuk melakukan ritual haji dan umrah, dan memungkinkan mereka mencapai tempat-tempat suci dengan lancar dan mudah.

Diplomasi Terkait Haji Tahun 2021

Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji 2021 dilakukan secara terbatas hanya untuk domestik Arab Saudi saja yakni tidak ada jemaah haji dari luar negara tersebut.Pemerintah Indonesia menyakinkan bahwa tidak ada masalah diplomasi, tidak ada masalah isu-isu kuota haji, vaksin, termasuk dana haji. Itu sudah clear, dan saya sudah ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk memastikan bahwa semua aman. Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi menyebut Indonesia membatalkan haji bukan karena permasalahan diplomasi antara Indonesia dengan Saudi

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi Agus menyebut bahwa berbagai usaha yang extraordinary sudah dilakukan diplomat Indonesia di Arab Saudi. Diplomasi tidak hanya berhubungan dengan kementerian-kementerian, tapi juga dilakukan  dengan Raja Salman dan Pangeran MBS. “Pemerintah diberikan akses oleh Saudi melakukan komunikasi korespondensi dengan Raja Salman dan MBS. Diplomasi tersebut adalah level tertinggi yang sudah dilakukan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia

Harapan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2022

Kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memperketat penerimaan jamaah haji 2021 akan berdampak pada Penyelenggaraan Haji tahun depan yaitu Tahun 2022. Dengan demikian, Dua Tahun berturut-turut tak ada jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan ke tanah suci. Pemerintah Saudi terus memantau sejauh mana kemajuan negara-negara di dunia dalam mengimunisasi warga dan penduduknya, dan jumlah infeksi di sana, bersama dengan peringatan akan bahaya peningkatan penyebaran infeksi dan dampaknya dalam pertemuan manusia, yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan dari otoritas terkait di Kerajaan dan di banyak Negara. Pemerintah Saudi pun memutuskan membatasi ketersediaan pendaftaran bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji tahun 1442 Hijriah kepada warga dan penduduk di dalam Kerajaan Arab Saudi saja, melalui jalur elektronik jemaah yang akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan itu diambil untuk memastikan kinerja ritual dalam kesehatan, keamanan dan keselamatan, sambil mematuhi kontrol kesehatan, standar kesehatan dan persyaratan keamanan di semua tahapan melakukan ibadah tersebut.

Peluang Penyelenggaraan Haji Tahun 2022, Pertama : Indonesia harus lebih intens lagi Komunikasi dan diplomasi tingkat kepala negara, antara Presiden Jokowi dengan Raja Salman bin Abdul Aziz terkait kuota haji untuk membuka peluang dan pengiriman jamaah haji pada tahun depan (2022),Kedua : Melakukan  Persiapan dan Penandatanganan kontrak pengelolaan haji dengan pihak Arab Saudi lebih Cepat.Ketiga: Pemerintah Indonesia bisa menjamin protokol kesehatan para jemaah haji sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Arab Saudi termaksud Persyaratan Vaksin.***

Tulisan Opini : Mahasiswa S3 Reguler Program Studi Kesehatan Masyarakate Universitas Hasanuddin

Rekomendasi Berita

Back to top button