Dinilai Melanggar Kepres, ABM-Enny Akhirnya Didemo

Mamuju- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Birokrasi (APPB) Provinsi Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin (3/7/17).
Para demonstran memprotes dan menuntut kebijakan Gubernur Sulbar yang telah melantik Kepala Unit layanan Pengadaan (ULP) Sulbar beberapa waktu lalu.

Massa menduga, pelantikan yang dilakukan Gubernur bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam selebaran yang disebarkan, para demonstran menilai Gubernur telah melanggar pasal 2 ayat 1-3 dalam Permendagri tersebut antara lain berbunyi;

1. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

2. Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam jangka 6 (Enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

3. Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kotaharus mendapat persetujuan dari Menteri.

“Salah satu bukti kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh Gubernur, yaitu pada satu bulan setelah dilantik, melakukan pelantikan kepada pejabat ULP Pemprov Sulbar. Olehnya, ini jelas-jelas melanggar Permen nomor 73, di mana pejabat Gubernur tidak boleh melantik pejabat sebelum 6 bulan dilantik sebagai Gubernur,” tegas Koordinator lapangan, Asri Hamid dalam orasinya.

Olehnya, APPB Sulbar menuntu 4 poin penting, antara lain;
1. Menganulir pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan Gubernur Sulbar pada tanggal 13 Juni 2017 karena melanggar Permendagri nomor 73 tahun 2016.

2. Meninjau kembali keputusan Gubernur Sulbar nomor 821.2/220/2017 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi lingkup pemprov Sulbar.

3. Memintan Gubernur Sulbar mewujudkan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme agar tercipta pemerintahan yang maju dan malaqbi.

4. Meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar agar fokus mewujudkan semua janji politiknya yang tertuang dalam visi-misi ABM-Enny.

Rekomendasi Berita

Back to top button