Dinsos Sulbar, di Laporkan ke Ombudsman Sulbar
amuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, (23/05/17) dilaporkan ke Ombudsman Sulbar atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, atas gaji 9 orang ASN yang tidak dibayarkan sejak juli sampai november 2016.
Berdasarkan keterangan pelapor, 9 orang ASN tersebut adalah pindahan dari Instansi lain, Namun demikian gaji pokok dan tunjangan mereka tidak dibayarkan lantaran Nama mereka tidak di usulkan pada Anggaran perubahan tahun 2016 oleh pihak Dinsos Sulbar.
Salah seorang korban, berharap ada solusi atas kejadian tersebut, sebab bagi mereka Gaji dan tunjangan selama 5 bulan yang tidak terbayar, sangat besar dan berharap ada solusi dari Pemerintah dalam hal ini, Dinsos Sulbar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar. Menilai bahwa kasus ini masuk kategori Maladministrasi berat, akibat kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulbar, yang telah melakukan pengabaian hak pegawainya.
“kalau kita telisik lebih dalam, ini murni maladministrasi berat, bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya, bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak dibayar ini mengabaikan Hak orang lain,” Terang Lukman
Lanjut Lukman, jika kita bicara profesional, harusnya kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian, ini kan kejadian 2016 kenapa sampai saat ini belum ada solusi yang dilakukan oleh Pihak Dinsos,” Tegas Lukman
Untuk Proses tindaklanjut sesuai kewenangan Ombudsman Sulbar, dalam waktu dekat, akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor, Pihak terkait, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi, untuk mengetahui secara lengkap penyebab kasus ini, termasuk untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.