Disdikpora Majene Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Majene – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan Disdikpora bersama Dewan Pendidikan yang berlangsung di kantor UPTD Disdikpora Kecamatan Sendana, Sabtu, 30/10/2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Majene, Andi Asraf Tammalele yang diidampingi Dewan Pendidikan Kabipaten Kabupaten Majene.
Dalam sambutannya, Andi Asraf menekankan pentingnya budaya kerja cerdas, efektif, dan efisien yang perlu diterapkan oleh seluruh jajaran. Hal ini, menurutnya, adalah kunci untuk menyambut visi Indonesia Emas 2045 dengan penuh dedikasi dan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Disdikpora Kabupaten Majene menyoroti substansi penting dari Permendikdasmen terbaru ini, yaitu penegasan mengenai mekanisme dan masa penugasan kepala sekolah.

Dirinya menegaskan bahwa penugasan ini memiliki mekanisme yang berbeda dari permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, pada peraturan ini juga memiliki batasan waktu penugasan yang berbeda pula dari aturan sebelumnya yang harus disadari oleh para kepala sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penyegaran, regenerasi, dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Majene.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Majenr, Rusbi Hamid menyebutkan, materi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur tentang regulasi mutasi melalui sistem i-Mut.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para kepala sekolah mengenai regulasi terbaru tersebut. Informasi ini menjadi bekal penting sebagai bahan refleksi dan pembelajaran dalam menjalankan tugas, sehingga dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. (Advedtorial)









