DPRD Majene Rapat Koordinasi Terkait RPJMD

Majene – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaksanakan agenda rapat koordinasi terkait mekanisme pembahasan ancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Majene Tahun 2021-2026, Senin, 8 September 2021 di ruang rapat DPRD Majene.

Bapemperda yang dipimpin Abdul Wahab rapat konsultasi terkait RPJMD

Hasil rapat koordinasi tersebut merekomendasikan Ranperda ini dibahas Bapemperda. Sementara pembahasan yang terdampak UU Cipta Kerja yakni Tentang Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dibahas oleh Komisi II DPRD Majene.

Rapat pembahasan rancangan awal RPJMD Kab. Majene Tahun 2021-2026 dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Abdul Wahab dan diikuti oleh seluruh anggota secara protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Abdul Wahab menyampaikan, sejak diserahkannya RPJMD ke DPRD kemudian pimpinan DPRD melakukan rapat konsultasi terus hasil dari konsultasi itu, memberikan tugas kepada Bapemperda untuk membahas rancangan awal tentang RPJMD.

Menurutnya, rancangan awal RPJMD berdasarkan ketentuan aturan bahwa sejak diserahkan dokumen rancangan awal RPJMD ke DPRD itu diatur waktu selama 10 hari, mulai proses pembahasannya sampai berakhir dalam sepuluh hari itu untuk penandatanganan kesepakatan antara Bupati atau Wakil bupati bersama dengan pimpinan DPRD.

“Jadi, selama dalam proses pembahasan, itu sudah sebanyak 6 kali pembahasan baik pagi, siang dan malam maka kami mencoba menelaah dan mendalami dokumen rancangan awal,” kata Abdul Wahab atau yang akrab disapa Wahab.

Dengan demikian lanjutnya, untuk dalam rapat Paripurna nantinya akan melaporkan hasil – hasil pembahasan.

“Artinya laporan nantinya, mungkin ada rekomendasi yang kita sampaikan pada tim penyusun, ketika misalnya dalam dokumen rancangan awal ini ditemukan hal – hal yang dianggap perlu disempurnakan,” tandas Wahab.

Ia pun berharap bahwa setelah selesai pembahasan rancangan awal RPJMD tersebut, diharapkan pada tim penyusun untuk segera menindaklanjuti tahapan – tahapan proses berkelanjutan sampai nantinya bisa diserahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD ke DPRD tepat waktu.***(MS01/B)

Rubrik Khusus Advedtorial Dipersembahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button