DPRD Sulbar Berpeluang Lengserkan Gubernur
“Siap bilang Gubernur tidak dapat dilengserkan dari jabatanya, presiden saja bisa kalau terbukti melanggar Konstitusi.” Jelas Samsul Samad Anggota DPRD Sulbar yang diwawancarai sesuda menerima para pendemo yang tergabung dalam aliansi Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dikantor DPRD Sulbar, selasa ( 21/11) pagi tadi.
Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulbar Samsul Samad yang dimintai keteranganya terkait soal aksi Demonstrasi yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) yang mendesak Lembaga DPRD untuk bersikap tegas terkait peryataan Gubernur yang terobsesi ingin merubah susunan Sila yang ada pada Pancasila yang diungkapkan Gubernur saat menghadiri hajatan salah satu organisasi Mahasiswa di Kabupaten Polewali Bandar Beberapa Hari yang lalu.
Menurut Politisi Demokrat ini, pada dasarnya demo yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa tadi, dengan tiga tuntutanya yaitu 1.. Memintah Kepada Gubernur Sulbar Mempertanggung Jawabkan Peryataanya yang hendak merubah susunan Sila yang ada pada Pancasila di hadapan MPR-RI atau Lembaga yang berwajib. 2. Meminta Kepada Gubernur Sulbar untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia dalam jangka waktu 2 hari. Dan yang ke 3. Mendesak kepada DPRD melakukan rapat paripurna pergantian Gubernur.
“Saya mungkin menanggapi tuntutan ke 3 karna poin 1 dan 2 yang itu jelas urusannya Gubernur.” Ujar Samsul Samad yang juga merupaka Ketua DPC Demokrat Kabupaten Polewali Mandar.
Ia mengatakan bahwa DPRD sebagai Lembaga, tentunya akan memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi rakyat karna itulah anggota DPRD dipilih oleh rakyat. Namun masyarakat pun harus memahami bahwa dalam bekerja DPRD tentu berdasarkan mekanisme dan tata tertib (Tatib) yang diatur dalam Undang-Undang.
Selain itu dirinya pun menjelaskan bahwa selain mekanisme yang mengatur, sebagai angota DPRD tentu kami juga memiliki hak konstitusional yang terkorelasi dengan tuntutan para pendemo . apa itu ada hak Interplasi ada hak angket dan yang terakhir ada hak menyatakan pendapat. Memungkinkan DPRD memecat Gubernur. “jangankan Gubernur, Presiden saja bisa diturunkan dari jabatanya jika terbukti melanggar Konstitusi. Jadi nanti kita prosesnya seperti apa, kami pun di DPRD juga sudah menerima laporan bahwa Gubernur dalam klarifikasinya untuk kedua kali di sebuah acara yang digelar salah satu lembaga mahasiswa di Kabupaten Polewali Mandar beberapa waktu lalu dan itu sempat di muat salah satu berita Online Nasional (Kompas.com) dan ada juga rekaman yang di auploud di yutub. dalam klarifikasinya itu memang gubernue ada niat, seolah terobsesi untu untuk merubah pancasila dengan cara mendekatkan Sila Kelima di bawah Sila Ke pertama” Kata Samsul Samad.
Dari bukti tersebut, tentu bisa disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Gubernur yang lalu itu bukan karna kehilafanya, karna Pak Gubernur sendiri yang menegaskan dalam klarifikasinya bahwa memang dia terobsesi untuk merubah Pancasila, ini yang akan digali semuanya. Bahkan sebelumnya itu gubernur juga melakukan pertemuan denga pihak-pihak yang tidak diketahui, ini semua yang akan dikaji secara mendalam oleh DPRD Sulbar
“Yang jelas persoalan ini akan menjadi perhatian dan focus kam di DPRD, apalagi ini terkait Idiologi dan dasar Negara yang sudah final, kalau ini terbukti benar maka tentu ini merupakan pelanggaran besar.” Paparnya
Perlu diketahui pada dasarnya dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 . dimana di mana Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu Pejabat Daerah juga bisa dipecat apabila tidak menjalankan kewajiban dan/atau melanggar sumpah dan janji jabatan.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
- Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
- Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
- Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
- Memelihara stabilitas politik;
- Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (Aco/And)