EKSISTENSI PEMUDA DALAM MEMBANGUN DESA Di LITAQ ASSAMALEWUANG

 

( CATATAN KECIL UNTUK ANAK MUDA MILENIAL DESA )

Muhammad Fauzan, ST., S.Sos., M.Si.

Kasubag. Perencanaan, Keuangan, Evaluasi

dan Pelaporan Dinas PMD Kab. Majene

 

“Sejarah dunia adalah sejarah orang muda, jika angkatan muda mati rasa, matilah semua bangsa”. (Pramoedya Ananta Toer)

Sejarah mencatat aksi heroik perjuangan para pemuda lintas generasi mereka selalu ada di garda terdepan. Pemuda memang senantiasa menjadi pelopor dan memimpin bangsanya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk menjadi pelopor penggerak di perdesaan.

Ketika kita kembali merefresh ingatan akan sejarah pasti akan selalu menemui kisah-kisah perjuangan hebat yang dimotori kaum muda bermula dari gerakan Kebangkitan Nasional (1908), Sumpah Pemuda (1928), Perjuangan Kemedekaan Indonesia (1945), lengsernya rezim Orde Lama (1966), peristiwa Malari (1974), gerakan Reformasi (1998) dan semua lakon-lakon kesejarahan lahir dari bursa ide serta gerakan kaum muda.

Di era kekinian kita hidup berbeda dengan kaum muda masa lalu, dunia sekarang memasuki era millenials, sebutan bagi generasi yang lahir di tahun 1980. Era ini digambarkan sebagai periode waktu di mana teknologi berkembang dengan pesat dan menjadi sebuah Life Style bagi generasi di dalamnya.

Peran kaum muda sebagai sosok yang dinamis, optimis dan penuh semangat kerja, diharapkan bisa membawa ide-ide cemerlang, pemikiran-pemikiran kreatif dan inovatif, sehingga generasi muda harus menjadi pelopor, penggerak dan pemimpin masa depan yang lebih baik dari pemimpin masa kini. Ada banyak ruang bagi pemuda untuk melaksanakan peran dan kiprahnya, diantaranya adalah peran aktif kaum millenial dalam membangun desa.

Pemuda menyimpan potensi besar untuk memimpin pembangunan di desa. Mereka dapat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dengan pemikiran-pemikiran cerdasnya apalagi saat ini aktivitas pemuda milenial sangat dekat dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi.

Hal tersebut diyakini menjadi modal besar bagi para pemuda untuk tidak lagi acuh terhadap pembangunan di desa. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya adalah hal yang wajib dan menarik bagi pemuda untuk dikaji dan mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa pun bisa menjadi media yang efektif untuk berkumpul, saling berbagi inspirasi, dan membuat kreatifitas, yang tentunya sambil menyeruput Kopi.

Sebagai sosok anak desa yang lahir dan besar di desa, sempat urban ke kota untuk mengeyam pendidikan dan kini bekerja untuk desa melihat bahwa dalam membangun sebuah desa tugas pemuda tidaklah mudah, karena permasalahan desa yang begitu kompleks pemuda harus mampu menciptakan Inovasi yang tepat agar semangat perubahan dalam membangun desa tidak berbenturan dengan budaya dan adat istiadat desa terutama meyakinkan para kaum tua desa yang terkadang ada miss persepsi dengan cita-cita pemuda desa itu sendiri. Olehnya itu pemuda harus mampu membangun sinergitas, bekerja sama dan konsisten terhadap komitmen yang terbangun.

Peran pemuda desa yang pertama adalah Sebagai aktor intelektual masyarakat dengan menimbah ilmu di kota dan pulang kembali ke desa untuk melakukan pengabdian dan transfer Knowledge dalam mendorong percepatan pembangunan yang ada di desa dengan kemampuan reflektif ala anak muda jaman now, karena kemajuan sebuah desa tidak hanya tergantung kepada gagasan dan narasi yang dibangun saja, tetapi juga dengan agenda aksi karya yang nyata.

Peran kedua sebagai Organizer. Ikut aktif dalam berorganisasi dan mengorganisir diri dalam lembaga kemasyarakatan Desa yang bisa menjadi wadah bagi teman-teman pemuda untuk berdinamika, menyalurkan ide, berkreasi dalam bidang olah raga, seni budaya, wirausaha dan mengabdikan dirinya pada bidang lainya.

Peran ketiga, Media Maker yang berfungsi menyampaikan aspirasi, keluhan dan keinginan warga serta membangun sinergi dengan para sesepuh desa dan perangkat desa. Hal ini sangatlah perlu karena dalam sebuah desa sudah ada kearifan lokal, budaya, adat istiadat dan regulasi yang mengikat, keberadaan kaum tua kadangkala akan menjadi penghambat gerakan pemuda jika tidak ada pendekatan yang mengedepankan rasa sehingga para tokoh memahami akan tujuan gerakan kaum muda itu.

Peran keempat, Leader atau pemimpin di masyarakat dan menjadi pengurus publik. Idealnya dengan ilmu yang dimiliki pemuda bisa  memposisikan diri sebagai leader dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa seperti Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan BUMDesa, bahkan menjadi awak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus di emban oleh kaum Muda

Peran kelima, Controlling, mengingat pemuda sebagai Agent Of Change, maka tantangan dalam proses pembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya.

Jadi kunci kesuksesan dalam membangun desa ini ada di tangan kaum muda, maka seharusnyalah bersadar diri dan kembali ke desa untuk membangun rumah kita, sudah waktunya pergerakan-pergerakan pemuda desa kembali bangkit. Pemuda adalah pemegang tumpuk perjuangan, berjuanglah untuk mengembalikan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat di litaq Assamalewuang. Salam Berdesa !***

Dirgahayu Republik Indonesia ke 76 THN 2021

Selamat Hari Jadi Kabupaten Majene ke 467

Majene, 16 Agustus 2021

 

Rekomendasi Berita

Back to top button