ENNY ANGGRAENY TERIMA THT
Mamuju, – Pasca dilantik menjadi Wakil Gubernur Sulbar, 12 Mei yang lalu di Jakarta, Enny Anggraeni Anwar yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dapil Sulbar, tentu tidak lagi menerima tunjangan dari DPR. Untuk itu, Jumat, 19 Mei 2017, PT. Taspen selaku pihak yang membayarkan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi mantan anggota DPR RI, hadir di ruang kerja Wagub Sulbar, Enny Aggraeni Anwar untuk menerima tunjangan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala PT Taspen Cabang Mamuju, Deddy Helmian Gunawan mengemukakan bahwa, pihaknya melakukan penyerahan hak Enny Anggraeny Anwar (sekarang menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Barat) saat menjadi anggota DPR RI yakni, Tunjangan hari Tua (THT) dan pensiun.
“Penyerahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 / P tahun 2017 tentang penetapan pemberian pensiun mantan anggota DPR RI, yang terbilang dengan masa kerjanya di DPR RI selama dua tahun dua bulan,”kata Deddy Helmian.
Terkait dengan prosedur, Deddy menambahkan bahwa, ada tujuh mitra bayar yang bekerja sama dengan PT Taspen, masing- masing, BNI,PT Bank BRI, PT Pos, Bank Sulselbar, Bank Muamalat, PTPN. Pembayaran yang dilakukan sesuai dengan rekening yang bersangkutan.
“ Kebetulan rekening ibu Enny Angraeny ada di Bank BNI, sehingga kami bayarkan melalui Bank BNI, “ jelas Deddy Helmia.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bank BNI Cabang Mamuju, Mus Adral, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Herdin Ismail, Kepala Dinas Kehutanan Fakhruddin, Kepala Bidang Kab/ Kota Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Darwis Damir.









