Entah Apa Yang Merasuki, Ayah Tegah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu yakni di Dusun Taba Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (15/03/22).
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya terhadap korban, Ronald menjelaskan berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, korban yang diketahui masih pelajar SMP itu sementara baring di lantai ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan bapak kandungnya langsung datang memeluk korban dari belakang. Akan tetapi ketika itu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjahui korban.
Lanjut Ronald, ketika korban tertidur lelap, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Lalu ketika korban bangun dipagi harinya, ia merasakan sakit diseluruh badan, khususnya pada daerah kemaluannya.
“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan. Atas apa yang dialami korban, pamannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi”, terang Ronald.
Sambung Ronald, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022. Tim lalu bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian atas info tersebut tim mendatangi dan mendapati pelaku, lalu diamankan untuk dilakukan interogasi.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana”, pungkas Ronald.***
Penulis Release Humas
Editor Aco Antara
Produksi by media Sulbar.com