Fraksi Demokrat Berikan Tanggapan Terkait Ranperda APBD Majene 2022

Majene – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene bersama dengan pemerintah Kabupaten Majene gelar rapat Paripurana terkait dengan pembahasan Ramperda APBD Majene Tahun 2022.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Majene, Kamis (04/11/2021) malam. Arismunandar wakil Bupati Majene telah menyampaikan 13 poin usulan Ranperda tahun 2022 pada rapat Parpurna di dalam sambutannya.
Beberapa Fraksi DPRD Majene, memberikan pandangannya masing-masing. Termasuk diantaranya Fraksi Demokrat Amanah DPRD Majene dengan juru bicara Jasman selaku sekretaris.
Pendapat Fraksi Demokrat Amanah dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Majene, terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame, rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Majene Nomor 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), demi kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Dalam hal ini, Jasman menilai bahwa saat ini kecenderungan pandangan masyarakat yang menempatkan perundang-undangan hanya sebagai suatu produk yang berpihak pada kepentingan pemerintah, sehingga dalam implementasinya masyarakat tidak terlalu merasa memiliki dan menjiwai perundang-undangan tersebut.
“Produk hukum berupa Peraturan Daerah mestinya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan. Sejalan dengan itu, peraturan daerah dapat diterima masyarakat jika isi, materi, dan muatan peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat luas,” tegas Jasman dalam pandangannya.
Fraksi Demokrat Amanah Jasman menyampaikan pandangannya terkait dengan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diantaranya:
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame, sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, dalam hal ini pajak daerah. Seberapa besar potensi pajak reklame dan faktor pendukung apa yang mempengaruhi untuk meningkatkat pajak reklame kabupaten Majene.
2. Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kasus. Frakasi Demokrat Amanah mempertanyakan mengenai fasilitas pendukung, seperti mobilisasi, tempat pembuangan, dan pengelolaan limbah.
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Terakhir pendapat dari Fraksi Demokrat Amanah Jasman berharap, “kami berharap Ranperda ini dapat berjalan tidak hanya indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dan tegas dalam tatanan implementasi secara nyata,” tutupnya.
Adapun anggota DPRD Majene Fraksi Demokrat Amanah, ialah Dra. Hj. A. Angriani (Ketua), Hasriadi, SH.,M.Si (Wakil Ketua), Jasman (Sekretaris), M. Idwar, Abdul Wahan, SH, dan Ummi Nursandi, S.Ak, masing-masing sebagai anggota.***.(MS04/B)
Segmen Khusus Advedtorial Dipersembahkan Sekretariat DPRD Majene