Beranda Advertorial Gandeng Pemda, KPP Pratama Majene Dorong Kepatuhan Perpajakan Bagi Pemerintah Desa

Gandeng Pemda, KPP Pratama Majene Dorong Kepatuhan Perpajakan Bagi Pemerintah Desa

42

Majene, 21 Oktober 2026 — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menggelar acara Sinergi Pembinaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kepatuhan Perpajakan di Kabupaten Majene, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu (21/10).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Majene, khususnya terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat pemenuhan kewajiban perpajakan serta konsekuensi yang timbul atas ketidakpatuhan atau pelanggaran ketentuan perpajakan.

Acara dibuka oleh Bupati Majene yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Majene Drs. H. Mustamin, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, S.H., M.H., Perwakilan Inspektur Daerah Aco Firman, S.Kom., M.Si., dan Kepala Dinas PMD H. Sudirman, S.Pd., M.Si.

Mengawali kegiatan, Kepala KPP Pratama Majene, Dr. Evan Arief Rosyidin Anwar, S.S.T., M.Ec., C.R.M.P., memberikan penghargaan kepada tiga desa dengan kontribusi pajak terbesar di Kabupaten Majene, yaitu Desa Onang Utara Kecamatan Tubo Sendana, Desa Binanga Kecamatan Sendana, dan Desa Bonde Kecamatan Pamboang sebagai wujud apresiasi atas kepatuhan pajak pemerintah desa.

Kepala KPP Pratama Majene, menegaskan bahwa desa berkedudukan sebagai Instansi Pemerintah yang wajib memotong dan menyetor pajak atas penggunaan anggaran desa.

“Pajak yang dipotong adalah uang negara yang dititipkan melalui bendahara desa untuk disetorkan tepat waktu. Kami mengimbau desa memanfaatkan fasilitas PMK 71 Tahun 2026, yaitu pembebasan sanksi denda hingga 100% apabila pokok tunggakan dilunasi sebelum 31 Desember 2026,” ujar Evan.

Dukungan penuh disampaikan Kejari Majene dan Inspektorat Daerah yang siap mengawal pengawasan serta pencegahan risiko hukum atas pelanggaran perpajakan desa.

KPP Pratama Majene menutup rangkaian kegiatan dengan memberikan layanan konsultansi langsung bagi para Kepala Desa dan Bendahara Desa bersama tim Penyuluh Pajak serta Account Representative (AR).

Melalui langkah ini, KPP Pratama Majene berkomitmen mendampingi pemerintah desa dalam mengamankan penerimaan negara demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.