GARIS BESAR PERJUANGAN KABUPATEN TOMATAPPA*

Oleh : Ernesto budi (Presidium CDOB Kab. TOMATAPPA)

A.  Dasar Yuridis (Hukum)

Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten TOMATAPPA ( Tubo, Ulumanda, Malunda, Tapalang, Tapalang barat, dan Kepulauan balak balakang) didasarkan pada ketentuan hukum dan regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur tentang pembagian daerah dalam bentuk provinsi, kabupaten, dan kota yang bersifat otonom.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

4.Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah.

5.Peraturan Perundang-undangan lain yang relevan dengan tata pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pelayanan publik.

Dasar hukum tersebut menjadi pijakan legal formal bahwa pembentukan daerah otonomi baru kabupaten TOMATAPPA merupakan bagian dari kebijakan nasional desentralisasi dan otonomi daerah guna mempercepat pemerataan pembangunan.

B. Dasar Historis (Sejarah dan Latar Belakang)

Perjuangan pembentukan CDOB Kabupaten TOMATAPPA dilandasi oleh sejarah panjang dan identitas sosial-budaya masyarakat setempat yang memiliki akar pemerintahan, adat, serta struktur sosial tersendiri.

Wilayah calon kabupaten TOMATAPPA memiliki jejak sejarah pemerintahan tradisional, seperti kerajaan, distrik, atau kecamatan tua yang telah lama menjadi pusat kegiatan sosial ekonomi.

Masyarakat memiliki ikatan emosional, adat, dan bahasa lokal yang memperkuat kesadaran kolektif untuk memiliki daerah otonom sendiri.

Sejarah perjuangan ini biasanya lahir dari rasa ketertinggalan pembangunan dan pelayanan publik, sehingga muncul aspirasi untuk membentuk pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

C. Dasar Sosiologis

Dasar sosiologis meliputi kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi masyarakat.

Tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk memperjuangkan kemandirian daerah.

Adanya dukungan luas masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan akademisi terhadap pembentukan CDOB kab.Tomatappa.

Kehidupan sosial budaya masyarakat yang memiliki kekhasan dan identitas tersendiri, sehingga layak mendapatkan pengakuan dalam bentuk kabupaten tersendiri.

Masyarakat menginginkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan rakyat.

D. Dasar Ekonomis

Pembentukan CDOB Kabupaten TOMATAPPA juga didasari oleh pertimbangan ekonomi dan potensi daerah, antara lain:

Wilayah calon kabupaten memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Adanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur dan administrasi pemerintahan.

Tujuan ekonomi dari pemekaran adalah mendekatkan pembangunan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta menciptakan pemerataan ekonomi antar wilayah.

E. Dasar Politis dan Administratif

Adanya aspirasi politik masyarakat dari tiga kecamatan di kab. majene dan tiga di kab. Mamuju. Harapannya, enam kecamatan tersebut harus segera mendapatkan dukungan kelembagaan (pemerintah provinsi, DPRD, dan pemerintah kabupaten induk).

Pemekaran CDOB kab. TOMATAPPA merupakan bagian dari strategi nasional dalam penataan ruang wilayah dan pemerintahan untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

Dari sisi administrasi, pembentukan CDOB ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, karena luas wilayah dan kompleksitas permasalahan di daerah induk membuat pelayanan publik belum optimal.

6. Dasar Geografis dan Kewilayahan

Letak geografis yang cukup jauh dan sulit dijangkau dari pusat pemerintahan kabupaten induk, sehingga pelayanan publik menjadi lambat atau terkendala.

Kondisi topografi dan sebaran penduduk yang menuntut adanya pusat pemerintahan baru agar koordinasi dan distribusi pembangunan lebih efisien.

Wilayah CDOB kab. TOMATAPPA memiliki batas-batas alam yang jelas, baik dari segi administratif maupun budaya.

7. Tujuan Perjuangan CDOB kab. TOMATAPPA

1.Mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

2.Mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai sektor.

3.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.

4.Melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat daerah.

5.Menciptakan stabilitas sosial dan politik melalui pemerintahan yang partisipatif dan representatif.

*DOB TOMATAPPA, HARAPAN TAK PERNAH PADAM*

Dalam waktu dekat, tim presidium bersama tim delegasi Komite direncanakan menggelar Deklarasi Akbar enam kecamatan dalam wilayah DOB Kab. TOMATAPPA.

Kegiatan tersebut di jadwalkan di hadiri sejumlah tokoh nasional, lokal, daerah, serta tokoh pemuda yang tergabung ke dalam simpul perjuangan DOB. Kabupaten TOMATAPPA.

Perjuangan DOB Kab.TOMATAPPA adalah sebuah representasi perjuangan besar oleh seluruh lapisan masyarakat di enam wilayah kecamatan bahwa DOB KABUPATEN TOMATAPPA adalah bentuk kesadaran kolektif masyarakat demi pendekatan pelayanan yang lebih maju dan sejahtera untuk kemakmuran rakyat.

Dukungan tokoh dari luar kabupaten dan provinsi membuktikan DOB Kab. TOMATAPPA adalah harapan yang tak pernah padam dari generasi ke generasi.

Mewujudkan DOB Kabupaten Tomatappa sebagai salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Barat adalah sebuah keniscayaan.**

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button