Gubernur Sulbar: Masyarakat Harus Kenali Uang Terbaru

Mamuju – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Irjen Pol Carlo B Tewu menghimbau kepada masyarakat untuk mengenali uang terbaru yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) tahun 2016.

Hal tersebut dikemukakan, penjabat Gubernur Sulawesi Barat Carlo B Tewu saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Uang Remisi tahun 2016 di Pelataran Pasar Sentral Mamuju, Selasa.

“Saya menghimbau, sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik, haruslah mengenal dan mempelajari mata uang edisi terbaru Negara Republik Indonesia, agar terhindar dari tindak kejahatan berupa pemalsuan uang yang telah marak diperbincangkan,” tandas Carlo.

Lebih lanjut disampaikan, melalui momen Sosialisasi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 tersebut merupakan momen yang sangat tepat dalam mengenal rupiah.

Untuk itu, Carlo berpesan agar masyarakat tidak dan mempermasalahkan warna uang, gambar pahlawan dan logo yang ada dimata uang baru tersebut.

“Tidak perlu mempermasalahkan uang yang ada, kenapa warna uang begitu, kenapa pahlawannya itu-itu, kan Sulawesi Barat punya pahlawan juga, kenapa ada logo yang disebutkan pak wakapolda, habis tenaga kita memperdebatkan hal tersebut ” tandas Carlo.

Deputi Bank Indonesia, Tri Hardiyanto menyampaikan, pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia resmi mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah baru berbentuk kertas dan empat pecahan uang logam. Hal tersebut merupakan amanah UUD Nomor 7 tahun 2011 yang di dalamnya ada prase kesatuan RI, uang rupiah NKRI, tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia serta tahun cetak dan tahun emisi pada tahun 2016.

“Sosialisasi ini dikarenakan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal edisi mata uang rupiah. Ini juga dilakukan agar tidak panik dalam membelanjakan rupiah edisi lama , dan masyarakat jangan khawatir karena mata rupiah tersebut tetap akan berlaku sampai ada info dari pihak bank untuk penarikan,” terangnya.

Disampaikan, Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah edisi 2016 dikarenakan banyaknya peredaran uang palsu.

Untuk itu, dalam penciptaan mata uang edisi baru tersebut didesain secara mendalam dan dibentuk dengan rumit.

Selanjutnya, Trihardiyanto menjelaskan mengenai informasi yang tidak akurat mengenai uang rupiah dan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat saat ini, pihak BI akan meluruskan dan memberikan pemahaman akan lambang atau logo yang dianggap tidak sesuai serta dilarang di negara Indonesia.

Dari sisi depan dan belakang mata uang dicetak secara khusus dan tidak beraturan, sehingga terlihat logo terlarang menurut sebagian kecil golongan. Terkait warna mata uang, banyak yang mengklaim mata uang edisi baru tersebut ada kemiripan mata uang dinegara lain, ia menjelaskan salah satu dasar pemberian warna ke Mata uang Rupiah salah satunya diakibatkan pengaruh masyarakat Yang lebih mengenal rupiah dari segi warna.

Di tempat yang sama, Wakapolda Sulawesi Barat Kombes Pol Tajuddin menyampaikan, pelaksanaan acara tersebut dilakukan atas kerja sama Bank Indonesia dengan pihak Kepolisian Daerah Sulbar. Kehadiran rupiah telah diatur di Undang-Undang tentang mata uang.

Dikatakan, dari aturan hukum undang-undang pasal 33 ayat 1 no 7 tahun 2011 dikatakan apabila seseorang tidak menggunakan rupiah dan menolak menggunakan rupiah saat transaksi hal tersebut akan dikenakan denda. Kewajiban penggunaan rupiah telah dijelaskan dalam undang-undang yang meliputi, kewajiban menggunakan rupiah baik tunai maupun non tunai, larangan menolak untuk menerima yang penyerahannya dinmadsudkan sebagai pembayaran, hal tersebut telah diatur dalam dasar hukum yang jelas.

“Akhir-akhir ini ada uang rupiah tahun emisi 2016 merupakan hasil evaluasi dari tahun- tahun sebelumnya, hal tersbut diharapkan dapat lebih mencegah upaya pemalsuan. Saya menekankan arahan dari presiden jokowi, kita sebagai masyarakat indonesia perlu mencintai Rupiah karena merupakan simbol lambang negara,” ungkap Tajuddin.

Rekomendasi Berita

Back to top button