Gubernur Sulbar Terima LKDP Dari BPK

Mamuju – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melakukan penandatanganan sekaligus serah terima Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban Daerah Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun 2018 (LKPD), kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 27 Maret 2019.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar pada kesempatan tersebut menyampaikan, pemerintahan di Provinsi bisa berjalan terus menerus walaupun telah berganti pimpinan, dan tentunya ini harus terus didukung oleh sistem yang baik.
”  Sulbar telah melakukan suatu upaya kemajuan daerah melalui pembangunan suatu sistem pengelolaan keuangan terpadu, hal tersebut senada dengan harapan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melakukan koordinasi di Pemerintahan Provinsi Sulbar beberapa hari yang lalu,” kata Ali Baal Masdar.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten mengawali kerja dengan menyerahkan laporan keuangan kepada pihak BPK RI Perwakilan Sulbar yang  ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan  tentang pengelolaan keuangan APBD tahun 2018 hingga bulan Mei mendatang.
“ Kita berharap hasil pemeriksaan tersebut tetap bagus dan kedepan juga pemerintahan kita juga akan semakin bagus karena semua akan tersistem dengan baik,” harap lelaki yang akrab dengan sapaan ABM.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan  RI Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulbar sudah sangat bertanggung jawab dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban Daerah Pemerintah Provinsi Sulbar (LKPD)  tahun 2018. Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi  dan menjadi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas  pertanggung jawaban keuangan tersebut.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Pemprov Sulbar, pemerintah daerah setempat telah membuktikan suatu peningkatan yang baik terkait penyerahan dan waktu penyerahan LKPD Pemprov Sulbar Tahun 2018, dimana sebelumnya pada tahun lalu pemerintah daerah terkait  mengalami keterlambatan dalam melakukan penyerahan LKPD.
Pemeriksaan tersebut  akan dilakukan selama dua bulan, dimulai pada 27 Mei dan hasil pemeriksaan APBD 2018 akan diumumkan pada sidang  paripurna di DPRD kedepan.
“ Waktu penyerahannya  juga sudah tepat waktu dimana  menurut ketentuan sebenarnya,  Pemprov Sulbar memiliki batas waktu hingga 31 maret untuk menyerahkan,  dan tanggal 27 maret telah diserahkan. Ini berarti lebih awal. Hal ini menunjukkan Pemprov sulbar semakin lebih baik untuk kewajiban penyerahan keuangan dibanding tahun lalu pemerintah provinsi lebih lambat dan sekarang lebih awal lima hari dari ketentuan,” beber Eydu
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten III Gubernur, Djamila, Kepala Inspektorat Sulbar, Kepala BKD Sulbar,Amujib serta tamu undangan.(farid)

Rekomendasi Berita

Back to top button