Gunakan Bom Ikan, 11 Orang Nelayan Di Sulbar Diringkus

MAMUJUDirektorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 11 orang Nelayan di perairan pulau Sabakatang Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada hari Sabtu 11 september 2021.

Keberhasilan tersebut di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan yang di dampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi amin pada acara konferensi pers yang digelar pagi tadi, Selasa (14/09/21) di Kantor Polairud Polda Sulbar Jln. Yos Sudarso Mamuju.

Jajaran Polda Sulbar melakukan konferensi pers terkait penangkapan nelayan yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sabakkatan, Mamuju.

11 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial “MA” (39) warga desa dungkait tapalang barat, “H” (41) warga pulau sabakatang, “S” (25) warga pulau sabakatang, “R” (27) warga pulau sabakatang, “E” (27) warga kalimantan, “RK” (20) warga Kab. Majene, “F” (19) warga pulau sabakatang, “HA” (22) warga tapalang barat, “AW” (20) warga tapalang barat, “S” (51) warga pulau sabakatang dan “J” (50) warga tapalang barat.

Syamsu Ridwan menjelaskan awalnya personil Dit Polairud melakukan patroli rutin menuju pulau sabakatang, ditengah perjalanan tepatnya di perairan pulau salisingan personil patroli melihat 3 kapal nelayan sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom ikan.

Hal tersebut mendapat respon cepat dari personil patroli dengan melakukan penangkapan kepada 11 orang nelayan dan mengamankan barang bukti berupa 136 botol Bom ikan, 96 detonator, 3 unit Kapal, dokumen kapal dan barang-barang lainnya yang berhubungan dengan ilegal Fishing.

“Hasil patroli hari sabtu kemarin, Sebanyak 11 orang Nelayan pelaku ilegal fishing berhasil diamankan dengan barang bukti berupa bom rakitan atau bom ikan”, Tutur Mantan Kapolres Bulukumba ini.

Saat ini para pelaku telah di amankan di rutan Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Humas Polda Sulbar

Rekomendasi Berita

Back to top button