Hakim PN Diduga Masuk Angin Putus Perkara PLN Jeneponto

Jeneponto , – Sidang Putusan kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto  di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp yang di Pimpin Ketua Majelis Rizal Taufani,SH,.MH digelar pada Selasa 11/11/2020.

Putusan yang dibacakan Rizal Taufani,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim diduga masuk angin ,pasalnya putusan tersebut terkesan jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan bahkan mengesampingkan seluruh fakta-fakta yang di jadikan bukti pada persidangan dan hal itu sangat di sayangkan.

Kuasa hukum kawali kembali mempertegas bahwa sampai gugatan dan sampai putusan di bacakan tidak ada persoalan kepemiliakn tanah dan kalaupun toh hakim dalam putusannya menyatakan bahwa karena tidak ada alas hak kepemilikan tanah lalu siapa yg pernah menggugat terkait kepemikan tanah tersebut, ini kasus terkait pencemaran lingkungan dan sumur usaha yang semua tingkatan pemerintahan merekomendasikan harus di lakukan ganti rugi dan dalam surat itu tertera dengan jelas nama pemilik sumur kalau ada yg mau memersoalkan masalah tanah silahkan gugat dengan perkara yang berbeda jadi hakim jangan terlalu dangkal pemahaman dalam memutus perkara.

Kuasa Hukum Kawali, DR.Muhammad Nur,SH,.M.Pd,.MH ,Mengatakan harusnya hakim paham dalam materi gugatan bahwa untuk apa PT.PLN ( Persero ) PLN Pembangkit Punagaya memberikan kompensasi awal kepada Kawali sebesar 91 juta lebih kalau itu menjadi dasar, Sementara Pemerintah dan fakta persidangan dari saksi dan bukti surat menunjuk kawali sebagai pemilik sumur usaha ini dan bukan sengketa kepemilikan lahan tapi kepemilikan sumur yang tercemar dan sampai kasus ini bergulir kepengadilan tidak ada komplain, dan yang merasa persoalkan kepemilikan tanah.

DR.Muhammad Nur,SH.,MH menduga ada yang tidak beres dengan putusan hakim alias masuk angin, semoga rumor yang berembus bahwa PT.PLN ( Persero ) PLN Pembangkit Punagaya  main mata dengan hakim itu tidak benar,  kalau itu benar maka sangat di sayangkan kalau suap  mempengaruhi putusan, dalam putusan sudah jelas mengatakan bahwa hakim  sudah menyatakan terjadi pencemaran dan bukti2 surat terkait pencemaran itu sudah jelas rekomendasinya yang mengarah pada pembayaran  ganti rugi. Dalam bukti surat juga jelas nama yg tertera PT.PLN ( Persero ) PLN Pembangkit Punagaya harus mengganti rugi ,Kenapa  putusan hakim jauh dari rasa keadilan bahkan melarikan masalah kepemilikan tanah apa hubungannya dan terkesan majlis hakim tidak mendukung seluruh rekomendasi pemerintah.

Tim Kuasa Hukum Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates  mengumpulkan bukti bukti adanya indikasi suap dan perkara di perjual belikan , apabila hasil investigasi itu benar maka akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke Komisi Yudisial.(*).

Rekomendasi Berita

Back to top button