
MAMUJU – Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Imanuddin, S.H. dari LBH Tombak Keadilan, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Meski pelaksanaan yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026) sempat tertunda, proses eksekusi tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Imanuddin yang mewakili Nuryani Binti Dullah selaku Pemohon Eksekusi menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Dengan telah berkekuatan hukum tetap, menurutnya, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menegaskan bahwa persoalan pembuktian tidak lagi menjadi objek perdebatan pada tahap pelaksanaan eksekusi.
“Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada tahap eksekusi, yang dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah inkracht,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Menurut Imanuddin, apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau memperdebatkan substansi perkara di lokasi eksekusi.
“Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lapangan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Imanuddin mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif demi tertibnya pelaksanaan hukum,” tutup Imanuddin, yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis di Sulawesi Barat.




