Ini Penekanan Bupati Majene Terhadap Kepala Desa Yang Dilantik

Majene, – Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E, M.M, pada hari ini secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 14 orang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Majene. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4.179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi Kepala Desa periode 2017-2023, dengan penambahan 2 (dua) tahun masa jabatan, sehingga akan berakhir pada periode 2025-2027. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodir aspirasi dan dinamika perkembangan pemerintahan desa yang mendapatkan beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Acara pengukuhan berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Bupati Majene. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, Lettu Inf Baso Etong (Pasi Pers Kodim 1401/Majene), A.M Siryan, S.H (Kasi BB Kajari Kab. Majene), Junaedi (Wakil Ketua I DPRD Kab. Majene), Abd Wahab, S.E (Wakil Ketua II DPRD Kab. Majene), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Majene dan tamu undangan lainnya. Jum’at, 26 September 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E, M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di desa. Beliau menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah sebuah kesyukuran bagi para kepala desa yang telah mengabdi, dan diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Kepala desa memiliki peran strategis terhadap akselerasi pembangunan di wilayah desa. Sebagai pemimpin tertinggi pada pemerintahan desa, kepala desa diharapkan mampu menumbuhkembangkan ide dan inovasi dalam menjalankan pemerintahan, sehingga potensi desa dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para kepala desa:
a. Senantiasa bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat akselerasi pembangunan yang dimulai dari desa, demi terwujudnya visi misi Kabupaten Majene.
b. Dilarang mengambil kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan pribadi atau golongan, serta dilarang memberhentikan secara sepihak perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mengoptimalkan pengelolaan dana desa berbasis pemberdayaan masyarakat, serta menuntaskan temuan-temuan yang masih tersisa.
Adapun 14 Kepala Desa yang dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan ini adalah:
1. Abdul Jalal – Kepala Desa Mekkatta Selatan
2. Bahtiar. S – Kepala Desa Lombong Timur
3. Ramli – Kepala Desa Salotahongan
4. Jusman – Kepala Desa Lombang Timur
5. Muliyadi, S.Pd.i – Kepala Desa Tammerodo Utara
6. Darwis – Kepala Desa Manyamba
7. Masnawi.M – Kepala Desa Binanga
8. Ruslan Said, S.Sos – Kepala Desa Banua Sendana
9. Hardi. P – Kepala Desa Ulumanda
10. Abdul Wahid. B – Kepala Desa Tubo Poang
11. Nuruddin, SP – Kepala Desa Bonde-Bonde
12. Iskandar, S.Sos – Kepala Desa Babbabulo Utara
13. Drs. Usman – Kepala Desa Buttu Pamboang
14. Hamma, MS – Kepala Desa Puttada
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.