Jargon Percepatan Pembangunan Keniscayaan?
Oleh Aco Antara
Direktur Utama
Tak terasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah berlalu. Pesta demokrasi itu telah melahirkan pemimpin mereka untuk mewujudkan harapan serta menunaikan janji politik yang kerap disampaikan dihadapan rakyat di masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun, bukan lima tahun. Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mendagri menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
Dengan begitu, kepala daerah yang terpilih dari proses Pilkada 9 Desember 2020, tentu hanya mendapatkan durasi 3 tahun untuk mewujudkan visi-misinya.
Jargon percepatan pembangunan oleh pasangan kepala daerah di fase pemerintahannya bisa jadi hanyalah keniscayaan? Tetapi, pemerintah tak boleh pesimis dan harus berlari cepat untuk mengejar target-target pembangunan yang dituangkan melalui visi-misi dan kemudian terjabarkan dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Pemerintahan yang dimotori Bupati dan Wakil Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele dan Arismunandar Kalma, terus bergerak guna mewujudkan harapan masyarakatnya.
Diawal pemerintahannya, kedua pasangan pemimpin ini mulai melakukan berbagai upaya dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah. Terbentuknya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Majene, esensinya untuk membantu bupati dan wakil bupati mewujudkan akselerasi pembangunan diberbagai lini.
Mesti pemerintah daerah harus merogoh keuangan daerah itu bukan permasalahan sepanjang mereka yang diberikan amanah mampu menjalankan perannya sesuai ekspektasi oleh pemimpin selaku pihak yang memberikan mandat.
TP2D ini bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Bupati untuk keberhasilan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah, termasuk melaksanakan mediasi antara Organisasi Perangkat Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah dengan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah
Pembentukan TP2D ini memang banyak menuai kritikan. Kondisi itu wajar ditengah beban daerah terbilang tinggi…. Lagi-lagi itu bukan masalah serius, sepanjang keberadaannya memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan daerah itu sendiri. Pembangunan itu sesungguhnya jangan pula hanya dilakukan pemerintah saja, namun juga harus dibarengi dengan kerja sama rakyat.
Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan upaya untuk meraih tujuan nasional serta cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 Alinea IV dan Alinea II.
Tujuan pembangunan daerah maupun nasional merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dari, oleh serta untuk rakyat. Maka dari itu, masyarakat harus turut serta dalam pembangunan itu sendiri.
Tentunya pembangunan tidak hanya dilakukan dalam ranah ekonomi saja, namun juga dalam ranah sosial dan budaya, politik, pendidikan, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.
Pembangunan manusia di Bidang Pendidikan
Pembangunan ini ditujukan untuk memanusiakan manusia. Tujuan dari pembangunan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup serta daya saing rakyat Indonesia.
Contoh upaya pemerintah dalam pembangunan manusia adalah pemerataan pendidikan, program wajib belajar 12 tahun, serta pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi.
Kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan manusia adalah adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta adanya kartu prakerja.
Pembangunan tentunya telah menjadi hal paling sentral pada hampir semua negara. Konsep dan tujuan negara berkembang dalam mencapai apa yang disebut pembangunan pun menjadi wacana utama bagi negara-negara maju.
Secara global, pembangunan telah menjadi standard moral untuk melihat majunya suatu negara, dan biasanya penanda utamanya terletak pada bidang ekonomi.
Padahal dasar sebuah pembangunan sejatinya tidak hanya melihat dari aspek ekonomi, namun juga aspek sosial termasuk pendidikan di dalamnya. Istilah pembangunan seharusnya disadari sebagai suatu proses perbaikan yang berkelanjutan atas sistem sosial secara keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik dan manusiawi. Jadi pengertian pembangunan lebih mencerminkan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem sosial secara keseluruhan tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan kepentingan individu atau kelompok sosial yang ada di dalamnya, untuk melangkah lebih maju kepada suatu kondisi kehidupan yang serba lebih baik secara materiil maupun spiritual.
Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan. Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di delapan kecamatan di kabupaten Majene.***
Majene , 5 September 2021