JPU Sebut Ada 55 Pokir Milik Hamzah Hapati Hasan Dalam Dakwaan

MAMUJU — Pengadilan Tipikor Mamuju melanjutkan sidang pembacaan Dakwaan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Rabu (25/4/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah membacakan Dakwaan ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara. Dalam sidang yang di pimpin langsung ketua pengadilan negeri Mamuju Beslin Sihombing yang didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum, Cahyadi Sabri, SH. MH, Dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan ada 55 paket yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran (Pokir), yang dalam sidang terkuat jika sejumlah paket tersebut telah diarahkan oleh terdakwa terhadap keluarga atau kroninya untuk dikerjakan.

Disebutkan 55 paket atau Pokir milik terdakwa diantaranya, 51 paket melekat di Dinas PUPR dan 4 paket di Diknas Provinsi Sulbar dengan nilai kerugian negara 9 Miliar lebih.

Para tersangka menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar. Dimana JumIah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUIPR, DISNAKBUD, dan SEKWAN. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.

Para tersangka juga telah secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan den Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2016.

Dalam dakwaan yang di bacakan, tersangka melanggar ketentuan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pembahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan feeproyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,”Ujar Cahyadi Sabri, SH. MH

Menanggapi Dakwaan yang di bacakan JPU, Salah satu Tim Penasehat Hukum Hamzah Hapati Hasan, Agus Melas, SH.,MH, mengatakan, Pokir itu wajib karena berasal dari aspirasi masyarakat, yang mana usulan masyarakat yang dibawah atau di terima oleh wakil rakyat. Dalam hal ini semua anggota dewan termasuk sama dengan klien kami, untuk dimasukkan dalam program pembangunan daerah.

“Ada pun pokir-pokir tersebut diterima dan masuk dalam program daerah. Dalam hal ini ada ditangan eksekutif yang menentukan dan terlebih lagi pihak pengusaha atau kontraktor sebagai pelaksana pokir-pokir,” Sebut Agus Melas.

Agus Melas, juga menyebutkan, dalam bentuk kegiatan itu adalah atas inisiatif para kontraktor bukan atas petunjuk atau atas suruhan dari klien kami.

“Intinya klien kami hanya mengusulkan karena, bagian dari aspirasi rakyat Setelah itu klien kami tidak mengaturnya lebih lanjut,”Ungkap Agus Melas.(**)

Rekomendasi Berita

Back to top button